Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan rumah.

Pelaksanaan Work From Office (WFO) dan pelaksanaan Work From Home (WFH) diatur dalam SE Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 ke-43. Surat tersebut ditandatangani Menteri PAN-RB pada Rabu (16/8/2023).

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working," kata Anas dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

1. ASN harus bekerja sesuai domisili tempat tinggal selama WFH

Ilustrasi bekerja dari rumah. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lewat surat edaran tersebut, Anas mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah di DKI Jakarta dapat menyesuaikan sistem kerja pegawai ASN selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023.

"Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujarnya.

2. Tak berlaku untuk sektor layanan masyarakat

Editorial Team

Tonton lebih seru di