Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yusril Siapkan Langkah Hukum Selesaikan Sengketa Tanah Blang Padang

Yusril Siapkan Langkah Hukum Selesaikan Sengketa Tanah Blang Padang
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengambil inisiatif mempercepat penyelesaian status hukum tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Hal itu disampaikan usai menerima audiensi Pemerintah Aceh.

"Masalah ini sudah cukup lama mengemuka. Saya juga sudah melaporkan kepada Presiden dan berharap sudah ditindaklanjuti oleh kementerian atau instansi terkait, tetapi belum ada progres yang nyata. Karena itu, saya mengambil inisiatif menerima Pemerintah Aceh, agar kita dapat mendiskusikan langkah konkret untuk menyelesaikannya," ujar Yusril, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Perlu diketahui, berdasarkan catatan sejarah, tanah Blang Padang diyakini merupakan tanah wakaf Kesultanan Aceh dari masa Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran dan operasional Masjid Raya Baiturrahman. Namun, secara fisik dan administratif sekarang, lahan tersebut dikuasai Kodam Iskandar Muda, bahkan sempat dipasangi plang hak pakai oleh TNI AD pada 2021 yang mewajibkan izin militer untuk penggunaannya.

Karena itu, masyarakat Aceh serta Pemerintah Provinsi Aceh mendesak agar pengelolaan lahan tanah lapang itu dikembalikan kepada fungsinya semula sebagai aset wakaf masjid.

1. Yusril nilai dasar historis wakaf cukup kuat

Yusril Siapkan Langkah Hukum Selesaikan Tanah Blang Padang
Ilustrasi - Tugu peringatan tsunami yang ada di Blang Padang, Kota Banda Aceh (IDN Times/Saifullah)

Yusril mengatakan secara historis terdapat landasan yang cukup kuat untuk menyatakan Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Namun, pemerintah tetap harus mempertimbangkan status lahan yang saat ini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan masih dikuasai TNI Angkatan Darat (TNI AD).

"Saya mencoba menggabungkan kaidah-kaidah fikih dan kaidah administrasi negara agar keduanya bisa sejalan. Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat," katanya.

2. Tawarkan isbat wakaf lewat Mahkamah Syar'iyah

Yusril Siapkan Langkah Hukum Selesaikan Tanah Blang Padang
Lapangan Blang Padang di Kota Banda Aceh beberapa waktu setelah tsunami dan dua dekade sesudahnya. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Yusril menilai penerbitan Akta Pengganti Ikrar Wakaf saja belum cukup memberi kepastian hukum. Karena itu, dia menawarkan penetapan atau isbat wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh.

"Kalau ada penetapan pengadilan yang menyatakan tanah ini sah sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, maka persoalan hukumnya selesai. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang menjadi dasar bagi seluruh tindak lanjut administratif," jelasnya.

3. Pemerintah siapkan rapat lintas kementerian

Yusril Siapkan Langkah Hukum Selesaikan Tanah Blang Padang
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril memastikan Kemenko Kumham Imipas akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama. Hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden.

"Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara arif, menghormati sejarah, memberikan kepastian hukum, serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat Aceh. Itulah yang menjadi komitmen pemerintah," tutup Yusril.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More