Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Yusril: Hambali Lebih Baik Diadili di AS daripada Dipulangkan

Yusril: Hambali Lebih Baik Diadili di AS daripada Dipulangkan
James menunjukkan foto Hambali (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak berkeinginan merepatriasi Riduan Isomuddin alias Hambali. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Hambali lebih tepat diadili di Amerika Serikat (AS) dibanding dipulangkan ke Indonesia.

"Jadi memang pemerintah Indonesia tidak berkeinginan untuk merepatriasi yang bersangkutan ke sini," kata Yusril di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

1. RI serahkan proses hukum Hambali ke AS

WhatsApp Image 2026-07-24 at 17.22.51.jpeg
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kasus Hambali melalui komunikasi dengan pihak militer AS. Menurutnya, Indonesia berharap Hambali tetap mendapatkan proses peradilan yang adil.

"Kami dengan seksama mengikuti perkembangan kasus Hambali itu dan terus-menerus mendapat update dari pihak militer Amerika Serikat yang memproses hukum Hambali ini dan kami tahu keberadaannya," ujarna.

Dia menambahkan, pemerintah juga telah menyarankan agar Hambali diproses berdasarkan hukum AS.

"Dan kalau saran kami memang lebih baik diadili berdasarkan hukum Amerika Serikat ya. Jadi jelas dia bersalah atau dia tidak bersalah sebab kalau dilepas begitu saja jadi masalah juga dan terutama jadi beban berat bagi kita karena berdasarkan hukum kita dia sudah daluwarsa," katanya.

2. Status kewarganegaraan dan daluwarsa jadi alasan

WhatsApp Image 2026-07-24 at 17.22.01.jpeg
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril menjelaskan, status kewarganegaraan Hambali masih dipertanyakan karena saat ditangkap di Thailand pada 2003 dia tidak menggunakan paspor Indonesia.

"Ketika dia ditangkap, dia tidak menunjukkan paspor Indonesia, tapi paspor Thailand dan paspor Spanyol kalau tidak salah," katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan perkara Bom Bali 2002 telah melewati masa daluwarsa menurut hukum pidana Indonesia.

"Jadi sekarang ini tahun 2026. Kalau Hambali ke sini praktis tidak bisa diadili berdasarkan hukum Indonesia karena perkaranya sudah expired," ujarnya.

3. Hambali tetap bisa pulang jika bebas dan WNI

Foto Hambali (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Foto Hambali (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusril mengatakan pemerintah akan menghormati putusan pengadilan AS. Apabila Hambali telah selesai menjalani proses hukum dan terbukti berstatus warga negara Indonesia, pemerintah tidak dapat melarangnya kembali ke Tanah Air.

"Kalau misalnya nanti sudah putusan pengadilan dia sudah bebas barangkali si Hambalinya mau kembali ke Indonesia, kalau memang betul dia warga negara Indonesia kan kita nggak bisa menghalangi warga negara yang mau pulang ke negara asalnya," kata dia.

Sidang militer AS belum dimulai, tetapi ada perkembangan bahwa jaksa militer Amerika menargetkan persidangan Hambali dimulai pada 2027 setelah bertahun-tahun tertunda. Penundaan terjadi antara lain karena sengketa hukum terkait dugaan penyiksaan Hambali saat berada dalam tahanan CIA, yang memengaruhi penggunaan alat bukti.

Jaksa AS akan menuntut hukuman sangat berat. Dalam pengarahan kepada keluarga korban Bom Bali, jaksa menyatakan akan menuntut 202 hukuman penjara seumur hidup, sesuai jumlah korban tewas Bom Bali 2002. Mereka juga menyatakan Hambali akan tetap menjalani hukuman di Guantanamo tanpa rencana dipulangkan ke Indonesia jika divonis.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More