Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Imam mengatakan pekerjaan sampingan yang dijalani dosen pada akhirnya berdampak terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Menurut dia, dosen seharusnya memiliki waktu yang cukup untuk mengajar, melakukan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat. Namun kenyataannya, banyak yang harus membagi waktu dengan pekerjaan lain.
Ia mengaku beberapa kali tidak bisa langsung memenuhi permintaan bimbingan mahasiswa di luar jam kerja, karena sedang mencari tambahan penghasilan.
"Saya tidak pernah menceritakan kepada mahasiswa kalau saya sedang bekerja di luar. Saya ingin menjaga marwah seorang dosen. Tetapi saya juga harus memenuhi kebutuhan keluarga," ujarnya.
Imam juga mengkritik besaran tunjangan fungsional yang dinilainya tidak sebanding dengan beban kerja akademik. Ia menyebut tunjangan tersebut masih mengacu pada aturan lama, sementara kewajiban dosen terus bertambah, mulai dari publikasi ilmiah, penulisan buku, hingga pemenuhan angka kredit.
Di akhir keterangannya, Imam memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memberikan keadilan konstitusional bagi para dosen. Menurutnya, para dosen tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan kebijakan yang memungkinkan mereka menjalankan tugas sebagai pendidik tanpa terus dibayangi persoalan ekonomi.
"Saya berdiri di sini mewakili kepala keluarga yang setelah mengajar masih harus mengajar di banyak kampus untuk membeli susu anaknya. Saya juga mewakili dosen yang selesai mengajar harus berpanas-panasan menjadi driver online," ujarnya.
Dengan suara bergetar, Imam turut mengisahkan dirinya merupakan anak seorang pedagang sayur yang bercita-cita membalas jasa orang tuanya setelah menjadi dosen. Namun, keinginan memberikan gaji pertama kepada orang tuanya tidak pernah terwujud, karena seluruh penghasilannya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Perlu diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025. I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, dalam permohonan nomor 24/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat 1 UU Guru dan Dosen.
Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Sementara, para pemohon 272/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.