Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi kuota haji Asrul Azis Taba tenrang status tersangkanya ditolak Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Dengan begitu, status tersangka dugaan korupsi kuota haji tetap sah

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Terkait hal ini, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengapresiasi putusan hakim. KPK memandang putusan tersebut menegaskan, tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur.

"Melalui putusan tersebut, pengadilan pada pokoknya menilai bahwa aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

"Hal ini sekaligus mengafirmasi bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana," kata dia.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi haji.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka. Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.