Curhat Dosen di Sidang MK: Jualan Saat CFD hingga Jadi Kuli demi Hidup

- Imam Ahmad, dosen ASN di Bandung, mengungkap di sidang MK bahwa gaji dosen negeri masih rendah meski seleksi masuknya sangat ketat dan menuntut kualifikasi tinggi.
- Keterbatasan penghasilan membuat banyak dosen, termasuk Imam, harus bekerja sampingan seperti berjualan di CFD, menjadi ojol, hingga kuli bangunan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
- Imam berharap pemerintah memperbaiki tunjangan fungsional agar dosen bisa fokus menjalankan Tri Dharma tanpa tekanan ekonomi, sejalan dengan gerakan #JanganJadiDosen yang mencerminkan keresahan profesi.
Jakarta, IDN Times – Gambaran profesi dosen yang identik dengan kehidupan mapan dipatahkan oleh kesaksian seorang dosen aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, Imam Ahmad. Di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan, ia mengungkap sisi lain kehidupan dosen yang harus bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Bagi Imam, menjadi dosen bukan sekadar pekerjaan, melainkan cita-cita yang diperjuangkan sejak lama. Namun, setelah berhasil lolos seleksi CPNS yang sangat kompetitif dan resmi menjadi dosen negeri, ia justru menghadapi kenyataan bahwa penghasilannya belum mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Kondisi itu, menurutnya, bukan hanya dialami dirinya. Ia sendiri berprofesi sebagai dosen sembari berjualan di Car Free Day (CFD). Sementara ada dosen lainnya yang harus berkerja menjadi pengemudi ojek online (ojol), hingga bekerja sebagai kuli bangunan setelah mengajar di kampus.
1. Perjalanan panjang menjadi dosen berujung realitas pahit

Imam menceritakan perjalanan kariernya dimulai sebagai guru honorer di Jawa Barat dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan pada 2013. Dari penghasilan tersebut, ia menyisihkan uang untuk melanjutkan pendidikan magister (S2) demi mewujudkan impiannya menjadi dosen.
Setelah lulus S2 pada 2017, ia mempersiapkan diri menghadapi seleksi CPNS dosen yang menurutnya sangat ketat. Saat itu, satu kursi diperebutkan sekitar 30 pelamar, baik lulusan S2 maupun S3.
Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil ketika ia diangkat menjadi CPNS dosen pada 2019. Namun, kebahagiaan tersebut tidak berlangsung lama. Imam mengaku terkejut karena sebagai CPNS, ia hanya menerima sekitar 80 persen gaji pokok, dengan total penghasilan beserta tunjangan sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
Menurutnya, angka tersebut hanya sedikit lebih tinggi dibandingkan penghasilannya saat masih menjadi guru honorer.
"2019 saya TMT CPNS dosen. Tapi alangkah kagetnya, ternyata gaji CPNS dosen itu hanya 80 persen dari gaji pokok. Saya saat itu (ada tanggungan) istri dan anak sudah satu. Yaitu gaji plus tunjangan saya hanya sekitar Rp2,2 sampai Rp2,5 jutaan," kata dia yang dihadirkan dalam sidang uji materiil UU Guru dan Dosen di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/7/2026).
"Saya saat itu kaget, ternyata gaji CPNS dosen yang pendidikannya S2, yang sudah mengikuti seleksi yang begitu sulit, hanya selisih beda dikit dengan guru honorer di Provinsi Jawa Barat," sambungnya.
Setelah resmi menjadi PNS penuh pada 2020, penghasilannya meningkat menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per bulan termasuk tunjangan. Setahun kemudian, ia memperoleh tunjangan fungsional pertama setelah memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan angka kredit. Namun tambahan yang diterima hanya sekitar Rp375 ribu.
Di sisi lain, Imam sudah berkeluarga dan tinggal di Kota Bandung. Ia harus mengontrak rumah yang layak agar dapat menerima mahasiswa bimbingan dengan biaya sekitar Rp25 juta per tahun atau lebih dari Rp2 juta setiap bulan.
"Saya PNS, sudah punya istri dan anak. Tapi gaji saya sekitar Rp3,3 juta termasuk seluruh tunjangan. Setelah bayar kontrakan dan kebutuhan keluarga, terjadi kesenjangan yang sangat besar," tuturnya.
2. Jualan bubur bayi, jadi ojol hingga kuli bangunan demi keluarga

Keterbatasan penghasilan memaksa Imam mencari tambahan pemasukan di luar kampus. Bersama istrinya, ia berjualan bubur bayi dan pakaian anak di kawasan Car Free Day Bandung. Ia membeli barang secara daring, kemudian menjualnya kembali secara langsung kepada masyarakat.
"Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," katanya.
Menurut Imam, kisah tersebut bukanlah pengecualian. Ia menyebut banyak dosen lain mengalami nasib serupa.
Seorang rekannya yang mengajar di Politeknik Negeri Bandung, misalnya, menjadi pengemudi ojek online setelah selesai mengajar. Sementara rekannya di Kalimantan masih harus bekerja sebagai kuli bangunan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Tidak sedikit pula dosen yang harus mengajar di empat hingga lima kampus berbeda dalam satu hari. Imam mengaku pernah menjalani rutinitas berpindah-pindah kampus sejak pagi hingga sore hanya demi memperoleh tambahan honor mengajar.
"Pagi saya mengajar, siang mengajar lagi, sore mengajar lagi di kampus berbeda. Saya sampai mampir ke kamar mandi hanya untuk cuci muka dan bersiap mengajar lagi," ujarnya.
Selain menjadi pengajar di berbagai kampus, ia menyebut ada dosen yang bekerja sebagai agen perjalanan daring, pemasaran perumahan, hingga berdagang. Seluruh pekerjaan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Akibat harus membagi waktu dengan pekerjaan sampingan, Imam mengaku tidak selalu bisa memberikan layanan optimal kepada mahasiswa.
Ia bahkan kerap menolak permintaan bimbingan mahasiswa di luar jam kerja karena sedang bekerja mencari tambahan penghasilan.
"Saya tidak pernah menceritakan kepada mahasiswa kalau saya sedang bekerja sampingan. Saya ingin menjaga marwah seorang dosen. Tapi saya juga harus memenuhi kebutuhan keluarga," katanya.
3. Berharap dosen bisa fokus mengajar tanpa dibayangi kebutuhan hidup

Dalam keterangannya di MK, Imam juga menyoroti rendahnya tunjangan fungsional dosen yang menurutnya masih mengacu pada ketentuan lama. Ia menjelaskan, seorang asisten ahli hanya memperoleh tunjangan fungsional Rp375 ribu meski harus memenuhi berbagai kewajiban akademik, seperti menerbitkan buku, publikasi ilmiah, hingga mengumpulkan angka kredit tertentu.
Menurutnya, besaran tunjangan tersebut tidak sebanding dengan tuntutan pekerjaan akademik yang harus dipenuhi. Ia juga menyinggung besaran tunjangan pada jenjang karier dosen lainnya yang dinilai masih rendah dibandingkan beban kerja dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Di tengah kondisi tersebut, Imam menyoroti muncul gerakan tanda pagar (tagar) Jangan Jadi Dosen (#JanganJadiDosen) pada 2024 yang berlanjut hingga 2026. Gerakan itu, menurutnya, mencerminkan keresahan banyak dosen terhadap rendahnya kesejahteraan profesi.
Ia juga menyinggung adanya ratusan CPNS dosen yang memilih mengundurkan diri karena mempertimbangkan besaran gaji yang dinilai belum memadai, terutama bagi mereka yang ditempatkan jauh dari daerah asal.
Imam menegaskan, para dosen tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan agar dapat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal. Dengan nada emosional, ia mengaku berdiri di ruang sidang bukan hanya mewakili dirinya sendiri, tetapi juga ribuan dosen yang harus membagi waktu antara mengajar dan mencari nafkah tambahan.
"Saya berdiri di sini mewakili kepala keluarga yang setelah mengajar masih harus mengajar di banyak kampus untuk membeli susu anaknya. Saya juga mewakili dosen yang selesai mengajar harus berpanas-panasan menjadi driver online," ujarnya.
Imam kemudian menceritakan latar belakang keluarganya. Ia merupakan anak seorang pedagang sayur yang membiayai pendidikannya hingga jenjang S2.
Ia mengaku memiliki keinginan memberikan gaji pertamanya kepada orang tua sebagai bentuk balas budi. Namun keinginan itu tidak pernah terwujud karena seluruh penghasilannya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Saya tidak sempat memberikan gaji pertama saya kepada orang tua saya yang seorang penjual sayur. Karena gaji saya hanya segitu adanya," tuturnya dengan suara bergetar menahan tangis.
Untuk diketahui, sidang ini merupakan lanjutan dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025. I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam permohonan nomor 24/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat 1 UU Guru dan Dosen. Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Sementara, para pemohon 272/2025 menyebutkan pengujian pasal-pasal tersebut diajukan atas kekhawatiran para Pemohon terkait dengan kompensasi dan apresiasi terhadap dosen dan tenaga pendidik di pendidikan tinggi yang tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi. Pengabdian dosen harus dihargai dengan prinsip kemanusiaan sebagaimana telah ditegaskan MK dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 pada 11 September 2014.




















