Jakarta, IDN Times – Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan cuti melahirkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta laki-laki yang istrinya akan melahirkan.
Kabar menggembirakan itu datang dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Syamsudin Lologau. Menurut Syamsudin, kebijakan itu diberikan sejak Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno menjabat.
“Udah berlaku di kita, itu udah duluan kita sejak Pak Anies Pak Gubernur kita (menjabat),” kata Syamsudin di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/3).