Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), yang mengundurkan diri dari proses rekrutmen. Pencabutan ketentuan itu diumumkan lewat Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026. Perubahan aturan tersebut ditempuh usai ketentuan penalti itu menjadi kekhawatiran peserta dan viral di media sosial.
"Sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan atas pengumuman panitia seleksi nasional (panselnas) Nomor 08 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026, dan dalam semangat membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi pada program prioritas presiden, dengan ini panselnas menyampaikan penyesuaian ketentuan partisipasi," demikian isi potongan surat tersebut yang dikutip pada Kamis (18/6/2026).
"Guna memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi talenta terbaik untuk bergabung, maka ketentuan pada lampiran I surat pernyataan poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku," imbuh pansel.
Panitia pun berharap kepada para peserta yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus untuk tetap menyelesaikan seluruh rangkaian tahapan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka mendorong peserta agar tetap menyampaikan konfirmasi kesediaan mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan SDM.
"Konfirmasi kesediaan mengikuti pembinaan SDM dapat dilakukan melalui portal resmi panselnas terhitung mulai 17 Juni hingga 23 Juni pukul 10.00 WIB," kata pansel.
