Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan tentang aturan boleh makan di tempat atau dine in di warung makan maksimal 20 menit selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Menurut Tito, implementasi dari kebijakan itu disearahkan kepada aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah. Ia menturkan, adanya kebijakan tersebut agar masyarakat tidak berbincang-bincang sama makan dan mengurangi penularan COVID-19.
“Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat,” kata Tito dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).