Bogor, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan standar kesehatan yang sangat ketat bagi jemaah haji tahun 2026. Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor, Indra Karyawan, mengatakan, jemaah yang terdeteksi memiliki kadar hemoglobin (Hb) di bawah angka 8 atau mengidap penyakit dalam kronis terancam tidak dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.
Langkah drastis ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kematian jemaah asal Indonesia pada musim haji sebelumnya.
"Jika nanti ada jemaah haji yang terdeteksi memiliki penyakit dalam seperti jantung, paru-paru, ginjal, saraf, itu akan dipulangkan. Termasuk yang kadar Hb-nya di bawah 8 akan diminta menaikkan Hb-nya terlebih dahulu. Jika kondisinya terus menurun, sulit untuk diberangkatkan," ujar Indra Karyawan saat melepas jemaah haji, Sabtu (2/5/2026).
