Jakarta, IDN Times - Pemerintah menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) memiliki peran yang berbeda dalam upaya melindungi anak di ruang digital.
Jika PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital, maka PARD menjadi acuan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat perlindungan anak dari sisi pencegahan hingga penanganan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, PP Tunas berfokus pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital yang beroperasi di Indonesia.
"Kalau PP Tunas itu terkait dengan PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik atau platform digital ini mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia," ujar Arifah usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Senin (8/6/2026).
