Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kemen-PPPA Dorong Layanan Pendampingan Anak Korban Judol Tanpa Stigma

Kemen-PPPA Dorong Layanan Pendampingan Anak Korban Judol Tanpa Stigma
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Kemen PPPA menegaskan anak korban judi online harus diperlakukan sebagai korban yang perlu perlindungan dan pendampingan tanpa stigma, dengan keluarga sebagai garda terdepan pengawasan digital.
  • Bersama Save the Children Indonesia, Kemen PPPA menyusun modul pengasuhan anak di era digital untuk memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dalam membangun budaya digital sehat.
  • Kemen PPPA mendukung pemutusan akses konten judi online serta kolaborasi lintas sektor guna memperkuat literasi digital dan menciptakan ruang digital aman bagi anak Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan anak yang terpapar judi online alias judol harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan pelindungan dan pendampingan, bukan justru diberikan stigma.

Menurut Arifah, keluarga menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari berbagai risiko aktivitas digital. Orang tua diminta membangun komunikasi terbuka dengan anak, mendampingi penggunaan gawai, hingga mengenali perubahan perilaku yang dapat menjadi tanda paparan aktivitas digital berisiko.

"Bagi anak yang telah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kemen PPPA mendorong penguatan layanan pendampingan dan rujukan lintas sektor. Pendekatan yang digunakan menempatkan anak sebagai korban yang harus dilindungi, dipulihkan, dan didampingi tanpa stigma," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

1. Susun modul pengasuhan anak di era digital

Kemen PPPA Dorong Pendampingan Anak Korban Judol Tanpa Stigma
Anak-anak di Salam Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kemen PPPA juga bekerja sama dengan Save the Children Indonesia untuk menyusun modul pengasuhan anak di era digital, sebagai panduan bagi keluarga menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Selain keluarga, satuan pendidikan dan lingkungan sosial dinilai memiliki peran penting dalam membangun budaya digital sehat. Anak perlu diberikan ruang belajar aman agar memahami risiko dunia digital, meningkatkan literasi digital, serta memiliki ketahanan terhadap manipulasi dan eksploitasi daring.

2. KemenPPPA dukung percepatan pemutusan akses judol

Kemen PPPA Dorong Pendampingan Anak Korban Judol Tanpa Stigma
Anak-anak di Salam Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Di sisi lain, KemenPPPA mendukung percepatan pemutusan akses terhadap konten judi online, serta penguatan sistem deteksi dan pelaporan konten berbahaya bagi anak. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan literasi digital, agar anak mampu berpikir kritis dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Arifah menegaskan pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, platform digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas pelindungan anak.

3. Anak Indonesia harus tumbuh di ruang digital yang aman

Kemen PPPA Dorong Pendampingan Anak Korban Judol Tanpa Stigma
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)

KemenPPPA mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi eksploitasi atau aktivitas digital berisiko melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129, karena pelindungan anak di ranah daring membutuhkan kolaborasi semua pihak.

"Anak-anak Indonesia harus tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari eksploitasi. Melindungi anak dari judi online berarti melindungi masa depan Indonesia,” kata Arifah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More