ilustrasi ASN (Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah)
Merujuk pada aturan tersebut, guru ASN/PPPK yang diredistribusi harus memenuhi lima kriteria, yaitu memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, dan memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b (bagi ASN), atau memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama (bagi PPPK).
Kemudian, memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian (bagi ASN), atau memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" (bagi PPPK).
Selanjutnya sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.