Pemerintah dan Panja Baleg DPR Setuju Revisi Ketiga UU MD3

Pemerintah dan Panja Baleg DPR sudah rapat beberapa kali

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Panitia Kerja Badan Legislatif (Panja Baleg) DPR setuju merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) untuk ketiga kalinya. 

Kesepakatan itu dicapai pemerintah dan DPR setelah kkedua pihak menggelar rapat bersama beberapa kali. 

Baca Juga: Singgung UU MD3 di Kongres, Megawati: Zaman Dulu Kita Dikibuli Terus

1. UU MD3 setuju direvisi untuk pembentukan kepemimpinan parlemen yang efektif

Pemerintah dan Panja Baleg DPR Setuju Revisi Ketiga UU MD3Puspen Kemendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa alasan pemerintah setuju merevisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). 

Pertama, perubahan ke-3 UU MD3 dimaksudkan untuk menegaskan kembali pembentukan kepemimpinan parlemen yang efektif, dan pola kepemimpinan yang tersusun dan dibentuk tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional terhadap semua di MPR, DPR maupun DPD sebagai hasil pemilihan umum.

2. Untuk mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik

Pemerintah dan Panja Baleg DPR Setuju Revisi Ketiga UU MD3Puspen Kemendagri

Alasan kedua, pemerintah setuju merevisi UU MD3 untuk mewujudkan lembaga permusyawatan/perwakilan yang demokratis, efektif dan akuntabel, serta dapat mengembangkan sistem ketatanegaraan yang lebih baik dengan mengedepankan musyawarah mufakat.

"Perubahan dimaksud dengan tujuan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang harus lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (13/9).

3. Pemerintah setuju UU MD3 dibawa ke sidang paripurna DPR

Pemerintah dan Panja Baleg DPR Setuju Revisi Ketiga UU MD3Puspen Kemendagri

Berdasarkan kedua alasan di atas, pemerintah setuju secara prinsip substansi rancangan perubahan ke-3 UU MD3 beserta naskah akademiknya.

Untuk tahap selanjutnya, pemerintah juga bersedia melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna DPR yang akan datang untuk dapat disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Dua Cara Ini Bisa Membatalkan UU MD3

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya