Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Awas! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta hingga Amukan COVID-19 di Kudus

Ilustrasi prank pocong yang dilakukan warga Depok (Instagram.com/infodepok_id)

Jakarta, IDN Times - Hati-hati jika ingin menjahili teman atau orang lain. Sebab content creator yang sengaja nge-prank bakal masuk tindak pidana dan aturan sanksi denda hingga Rp10 juta pun menanti. 

 Aturan tersebut terdapat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak hanya soal draf RKHUP yang jadi sorotan pembaca IDN Times, Senin (7/6/2021), artikel lain seperti lonjakan COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah.

1. Denda nge-prank Rp10 juta

Instagram.com/infodepok_id

Content creator  kini tak bisa seenaknya main nge-prank, sebab sanksi denda menanti. Ancaman pidana tersebut tertuang pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335, yang berbunyi:

"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 335. Selanjutnya baca di sini.

2. Syarat pendaftaran warga miskin di Jakarta

Ilustrasi warga miskin (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) akan dibuka pada hari ini.

"Akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," tulis akun instagram @dkijakarta, seperti dikutip Senin (7/6/2021). Baca detail syarat-syaratnya di tautan ini.

3. COVID-19 merajalela di Kudus

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tak bisa diremehkan. Sebab, peningkatan kasus hariannya sudah mencapai 30 kali lipat dari angka normal. 

Bupati Kudus, Hartopo, mengatakan sedikitnya sudah ada 60 desa dari 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, masuk kategori zona merah. Penularan penyakit yang bersumber dari virus Sars-CoV-2 itu semakin meluas menyusul ditemukannya banyak kasus COVID-19 di puluhan desa tersebut. TNI-Polri pun diturunkan. Baca updatenya di link ini.

4. DPR pastikan dana haji tak dipakai untuk proyek infrastruktur

Ilustrasi/Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

DPR RI memastikan pengelolaan dana haji yang sudah disetor jemaah ke pemerintah, tetap aman dan tidak dialihkan untuk mendanai proyek infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, hal tersebut lantaran banyak informasi yang tak akurat di media sosial, usai pemerintah memutuskan membatalkan pengiriman jemaah calon haji pada 2021. Cek selengkapnya di tautan berikut ini.

5. Garuda kembalikan dua unit Boeing gara-gara terlilit utang

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia tengah dirundung krisis finansial karena terlilit utang Rp70 triliun. Perusahaan tengah berupaya memulihkan kondisi keuangan, salah satunya dengan mengembalikan dua armada pesawat Boeing jenis B737-800 NG.

Penyewaan armada pesawat dari berbagai lessor alias penyewa memang menjadi salah satu beban terberat kinerja keuangan perusahaan. Bahkan, di bulan Mei 2021 saja perusahaan diperkirakan harus membayar sewa pesawat hingga 56 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau bila dirupiahkan sekitar Rp798 miliar. Simak selanjutnya di sini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us