Padang IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan menerapkan denda bagi seluruh warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas atau berada di luar rumah dalam keadaan yang mendesak.
Pemberlakuan denda tersebut, tidak hanya diperuntukkan bagi warga Kota Padang, namun juga berlaku untuk masyarakat yang berasal dari luar Kota Padang yang hendak memasuki kota itu.
“Bagi masyarakat yang ketika beraktivitas di luar rumah untuk kepentingan mendesak, serta masyarakat luar yang memasuki Kota Padang, wajib memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker, akan didenda sesuai dengan instruksi yang sudah dikeluarkan dan berlaku mulai hari ini,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Senin (6/4).