2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan Siang

Pemberian makanan kepada tersangka adalah hal yang lazim

Jakarta, IDN Times - Foto dua jenderal polisi yang terlibat dalam kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang makan siang bersama jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan baru-baru ini viral.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, makan siang bersama itu bukan jamuan. Menurut Hari, dalam proses pelaksanaan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti jika bertepatan dengan jadwal makan siang, maka pihaknya akan memberikan makan siang kepada tersangka.

"Jadi bukan jamuan, tetapi memang jatah makan siang," ucap Hari saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Kejagung Serahkan Joko Tjandra ke Kejari Jakarta Timur

1. Pemberian makanan kepada tersangka atau tahanan adalah hal lazim dan malah wajib

2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan SiangKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tidak hanya kepada dua jenderal polisi itu, pihak Kejaksaan kata Hari, juga bakal memberikan makan siang kepada pengacara tersangka dan jaksa penyidik. Jika situasi memungkinkan, maka mereka akan diberikan nasi kotak atau nasi bungkus. Sebaliknya, jika tidak memungkinkan, mereka akan dipesankan makanan dari kantin Kejaksaan.

"Sesuai anggaran dan SOP (standard operational procedure). Sedangkan apabila tersangka, penasihat hukum atau penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka," jelasnya.

Sementara, Kasubdit Media Massa dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Isnaeni menambahkan, pemberian makanan kepada tersangka atau tahanan adalah hal yang lazim.

"Bukan lazim saja, malah wajib menyiapkan jatah makan tahanan jika sudah waktunya makan. Karena, memang ada anggaran makan tahanan," ujar dia.

2. Penjelasan pengacara soal dua jenderal dijamu jaksa

2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan SiangIrjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo dijamu makanan saat dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan (Dok. Screenshot Facebook Petrus Bala Pattyona)

Foto Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sedang makan bersama jaksa di Kejari Jakarta Selatan viral pada Minggu (18/20/2020). Foto itu diunggah oleh pengacara Brigjen Prasetijo, Petrus Bala Pattoyana, lewat akun Facebook-nya.

Petrus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2020. Kala itu, mereka disuguhi makan siang saat proses pelimpahan para tersangka kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra.

"Sesudah salat Jumat, kita dikasih soto Betawi. Padahal biasa-biasa saja. Cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," katanya saat dikonfirmasi hari ini.

Petrus menjelaskan, berdasarkan foto yang dia posting lewat akun Facebook-nya, semua orang yang di ruangan tersebut disuguhi makanan. Dari kue, teh, kopi, hingga soto Betawi. Soto betawi itu juga dibeli dari kantin Kejari Jakarta Selatan.

"Semua orang dipesanin soto Betawi karena memang sudah jam makan, jam 13.30 WIB, sesudah salat. Apa tega kami lapar? Yang bawa masuk (makanan) itu orang kantin," ujar Petrus.

3. Komjak akan panggil Kepala Kejari Jakarta Selatan

2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan SiangKetua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita LH Simanjuntak (ANTARA/Kodir-Dok)

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna.

"Kami akan minta keterangan dan penjelasan dari Kajari tentang duduk masalah persoalannya. Supaya dia juga kan perlu kita dengar penjelasannya. Apa ada perlakuan istimewa atau seperti apa yang sudah disampaikan oleh publik atau media?" kata Barita kepada IDN Times, hari ini.

Meski begitu, Barita menekankan, pemberian makanan kepada tersangka atau tahanan saat proses pelimpahan ke Kejaksaan adalah hal yang wajar. Bahkan, sudah ada anggarannya.

"Dan itu makanannya juga harus standar. Kan standar anggaran (makanan) yang wajar. Bukan (makanan) yang berlebihan, bukan yang makan di restoran atau seperti apa," ucapnya.

"Jadi berlaku bagi semua bukan hal yang khusus atau diistimewakan. Kan kalau sudah tiba waktu makan siang, harus dikasih makan siang. Nanti kalau gak dikasih, timbul lagi masalah baru," kata dia lagi.

4. Akan dalami apakah pemberian makanan sudah sesuai standar atau tidak

2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan SiangJaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kanan) membalas salam usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

Berdasarkan penuturan Petrus, kliennya itu dijamu makanan berupa soto Betawi. Terkait hal ini, Komjak akan mendalami apakah pemberian makanan itu sudah sesuai standar atau tidak.

"Ini kan butuh penjelasan termasuk juga hal tersebut (soal kategori makanannya). Jadi, sesudah kita dengar penjelasan barulah nanti kita tanyakan dan kita bisa simpulkan. Kalau saya memberikan pandangan hanya berdasarkan informasi sepihak, kan kurang baik juga," ucap Barita.

Sebelumnya, pada Jumat 16 Oktober 2020, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra ke Kejari Jakarta Selatan.

Mereka adalah eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Eks Kabiro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha bernama Tommy Sumardi. Rencananya, mereka semua akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Brigjen Prasetijo Cetak Surat Jalan Joko Tjandra

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya