Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Sebelumnya tidak hadir

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (24/5). Amien diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Amien sendiri telah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.27 WIB. Dia tampak hadir ditemani sekitar lima orang.

"(Kondisi saat ini) sangat sehat. Nanti saya kasih press conference yang mantap, tenang saja," kata Amien sembari memasuki ruangan pemeriksaan.

Baca Juga: Amien Rais: Tidak Ada yang Kita Takuti Kecuali Allah Semata

1. Amien sebelumnya batal hadir

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi SudjanaIDN Times/Yogie Fadila

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan panggilan ulang terhadap Amien Rais pada hari ini.

Sebelumnya, Amien dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/5) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, dia tak dapat hadir karena memiliki kesibukan.

Hal itu dia sampaikan saat ikut mendampingi Capres 02 Prabowo Subianto saat menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5) malam.

"Saya sibuk. Besok (panggilan) kedua saya datang," ujar Amien.

2. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi SudjanaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu, dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, dia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi juga dilaporkan oleh Caleg PDIP Dewi Tanjung dengan laporan serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi terdaftar dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

3. Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi SudjanaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan penahanan Eggi Sudjana. Salah satu pertimbangan itu, agar Eggi tidak menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subyektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) lalu.

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan dan ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," jelas Argo.

Eggi sendiri resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

Baca Juga: TKN Juga Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilpres di MK

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya