Antisipasi COVID-19, Pelayanan SIM Internasional Dihentikan Sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dihentikan sementara, guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Mulai Kamis (19/3) hingga 30 Maret mendatang, tidak ada pelayanan.
“Kita sementara tidak melayani pembuatan SIM untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/3).
1. Polri belum dapat memastikan kapan pelayanan SIM dibuka kembali
Apakah pelayanan SIM umum juga akan dihentikan? Istiono belum dapat memastikan. Dia juga belum dapat memprediksi kapan pelayanan SIM Internasional kembali dibuka.
“Nanti akan kita rapatkan lagi untuk kelanjutannya,” ucap dia.
Baca Juga: [BREAKING] Jumlah Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 309
2. Korlantas meresmikan SIM Internasional berbasis online
Korlantas Polri sebelumnya meresmikan SIM Internasional berbasis online. Hal ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik berbasis informasi teknologi (IT).
"Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah. Kenapa? Karena bisa registrasi di rumah saja tidak perlu datang ke sini. Kemudian (usai registrasi) datang (ke NTMC) tinggal melengkapi administrasi, foto, selesai, tiga menit selesai," kata Istiono di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2) lalu.
3. Masyarakat harus punya SIM lokal dan KTP asli untuk membuat SIM Internasional
Editor’s picks
Istiono mengatakan, NTMC Polri akan melayani setiap pemohon SIM Internasional hingga pukul 15.00 WIB. Dalam sehari, polisi melayani 75-100 pemohon SIM Internasional.
"Kalau online, transaksionalnya melalui bank dan dia bisa mengakses di rumah. Di sini (NTMC) tinggal datang dan membawa dokumen, langsung kita melakukan proses sampai foto," kata dia.
Untuk membuat SIM Internasional, masyarakat harus menyiapkan SIM lokal dan KTP asli. Masyarakat juga tidak perlu repot-repot memiliki Smart SIM untuk mendapatkan SIM Internasional.
"Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Imigrasi, dan BRI," kata Istiono.
4. Masyarakat hanya perlu membayar Rp250 ribu untuk mendapat SIM Internasional
Biaya membuat SIM Internasional hanya sebesar Rp250 ribu. Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku sebesar Rp225 ribu. Untuk mengisi formulir registrasi masyarakat tak perlu khawatir, sebab, Polri sudah menyiapkan panduannya. Selain itu, SIM Internasional juga berlaku selama tiga tahun setelah diterbitkan.
"(Kemudian) ada call center ada komplain dan lain-lain. Kalau gak jelas, ada dari petugas untuk menjelaskan," kata Istiono.
Istiono menambahkan SIM Internasional bisa digunakan di 188 negara. Bahkan, beberapa negara sudah mengakui SIM Internasional Indonesia. Namun, Istiono tak menjelaskan lebih detail negara mana saja yang telah mengakuinya.
"Berdasarkan Konvensi Vienna dan kemarin juga hasil rapat dengan di ASEAN juga disinggung masalah itu. Khusus ASEAN, sudah kerja sama semuanya termasuk di dunia 188 negara," jelas Istiono.
Baca Juga: Pesanan Alat Rapid Test Virus Corona dari Tiongkok Sudah Tiba