[BREAKING] Ada Tas LV hingga Sepeda dalam Penangkapan Edhy Prabowo 

Sepeda itu ditemukan dalam kardus belum dirakit

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka terkait kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dari tujuh tersangka itu, salah satunya adalah Edhy Prabowo.

Edhy ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu dini hari, 25 November 2020. Dari penangkapan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM atas nama AF, tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV," beber Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).

Penyidik KPK memamerkan barang bukti yang diungkapkan Nawawi. Bahkan, ada sepeda yang turut ditunjukkan. Sepeda itu berada di dalam kardus dengan kondisi yang belum dirakit. KPK belum menjelaskan lebih detail perihal sepeda tersebut.

Ada pun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak penerima adalah Edhy Prabowo, Safri selaku staf khusus menteri KKP, Andreu Pribadi Misanta selaku staf khusus menteri KKP, Siswadi selaku pengurus PT ACK, Ainul Faqih selaku staf istri menteri KKP dan Amiril Mukminin. Sedangkan pihak pemberi yakni Suharjito selaku Direktur PT DPP.

Lima orang tersangka sudah ditahan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan dua orang lainnya yaitu Amiril Mukminin dan Andreu, masih berstatus buron. Para tersangka terjerat kasus dugaan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Subianto Tak Muncul di Istana

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya