Buron Djoko Tjandra Bekerja Sebagai Konsultan Bareskrim Polri?

Status pekerjaan dinyatakan dari surat bebas COVID-19

Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengklaim pekerjaan buronan kelas kakap Djoko Tjandra saat ini adalah sebagai konsultan Bareskrim Polri. Dari penelusuran IPW, status Djoko Tjandra tertulis sebagai Konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

Hal itu terungkap dalam surat keterangan pemeriksaan COVID-19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020, yang ditandatangani dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.

"Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri, tapi malah dijadikan konsultan, dengan alamat juga di kantor Bareskrim di Jalan Turonojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini," sindir Neta dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

1. Djoko diduga kabur ke Malaysia sejak akhir Juni 2020

Buron Djoko Tjandra Bekerja Sebagai Konsultan Bareskrim Polri?Surat yang menyatakan Djoko Tjandra Bekerja di Bareskrim Polri (Dok. Istimewa)

Neta mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Djoko Tjandra berada di apartemennya tepatnya di lantai 106 Apartement Exchange Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko Tjandra, kata dia, bersama dua orang lainnya kabur dengan jet pribadi yang diduga berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma.

"Langsung menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni. Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu, ketiganya sempat berselfy ria dengan menunjukkan visa kepada bangsa Indonesia," ucap dia.

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra Laporkan Akun @xdigeembox ke Bareskrim

2. IPW menilai ada persengkongkolan para jenderal Polri terkait Djoko Tjandra

Buron Djoko Tjandra Bekerja Sebagai Konsultan Bareskrim Polri?Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Melihat Djoko Tjandra bebas melenggang di Indonesia, IPW menyimpulkan, hal itu bukanlah akibat ulah oknum jenderal polisi di Bareskrim saja.

"Tapi hal ini akibat adalah persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari Bangsa Indonesia itu," ujar Neta.

"Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas? IPW tidak yakin. Apalagi, Presiden Jokowi hanya slow-slow saja melihat kasus Djoko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal polri ini," sambung dia.

3. Brigjen Prasetyo terlibat dalam penerbitan surat sehat Djoko Tjandra

Buron Djoko Tjandra Bekerja Sebagai Konsultan Bareskrim Polri?Brigjen Prasetyo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dokter yang meneken surat kesehatan bebas COVID-19 untuk buronan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Argo mengatakan bahwa eks Kepala Biro Korwas PPNS Brigjen Pol Prasetyo Utomo (BJP PU), meminta dokter tersebut masuk ke ruangan yang sudah ada dua orang tak dikenalnya.

"Memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU ya, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 Juli 2020.

Argo mengatakan dari keterangan dokter itu didapatkan informasi bahwa sang dokter dimintakan surat keterangan sehat, setelah orang yang menjalani tes dinyatakan negatif COVID-19.

"Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra," kata dia.

4. Pengacara mengaku tidak tahu Djoko Tjandra tiba-tiba muncul di Indonesia

Buron Djoko Tjandra Bekerja Sebagai Konsultan Bareskrim Polri?Surat Jalan Djoko Tjandra (Dok. Boyamin Saiman)

Kuasa hukum buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, membantah tuduhan bahwa ia menyembunyikan kliennya usai menjadi sorotan nasional di Tanah Air. Setelah buron selama hampir 12 tahun, Djoko tiba-tiba muncul di Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PK diajukan sendiri oleh Djoko yang didampingi Anita pada Senin, 8 Juni 2020 lalu. 

Berbicara di program Indonesia Lawyers Club yang tayang di tvOne pada Selasa 7 Juli 2020 malam, Anita mengaku menjemput sendiri Djoko di rumahnya. Namun, sebelum melaju ke pengadilan, ia membuat KTP Elektronik dulu di Kelurahan Grogol Selatan. 

"Saya sebelumnya sudah menghubungi Pak Djoko Tjandra untuk menginformasikan kalau buat KTP Elektronik harus datang sendiri. Tapi kalau ditanya kapan Beliau tiba di Jakarta dari luar, saya tidak tahu. Tapi, memang saya sudah dihubungi oleh beliau pada Minggu 7 Juni 2020," ungkap Anita. 

Ia pun juga mengaku tidak tahu dengan alat transportasi apa pemilik banyak properti di Jakarta itu masuk ke Tanah Air. Sebelumnya, banyak yang menyebut Djoko masuk ke Indonesia dari Papua Nugini. 

Dalam program acara tersebut, Anita juga membela kliennya dengan mengatakan tidak ada keistimewaan yang diterima ketika membuat KTP Elektronik. Ia memang mengakui sempat menghubungi lurah sebelum datang ke kantornya. Tetapi, proses pembuatan KTP yang cepat tidak hanya dialami oleh Djoko. 

"Ketika saya membuat KTP, saya bisa menunggu itu dan langsung jadi. Jadi, gak ada yang spesial (dari pembuatan KTP)," tutur Anita.

Namun, pernyataan Anita itu disanggah host ILC, Karni Ilyas yang menyebut menurut pengakuan warga setempat, KTP Elektronik mereka baru rampung sebulan kemudian. 

Anita menilai kliennya itu sudah dizalimi. Sebab, pada 2001, Mahkamah Agung sudah membuat keputusan atas kasasi Kejaksaan Agung terhadap Djoko. Hasilnya menurut Anita, kliennya diputus lepas. Artinya, perbuatan Djoko terbukti namun tidak masuk ke dalam unsur pidana. 

Tetapi, delapan tahun kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA kemudian mengabulkan PK Kejagung dan menjatuhkan vonis dua tahun bui bagi Djoko Tjandra pada 2009 lalu. 

"Jadi, sebenarnya kasus hak tagih Bank Bali ini sudah closed book sejak 2001. Jaksa sudah mengeksekusi lepas. Seharusnya, sesuai putusan MK, jaksa itu tidak boleh mengajukan PK. Yang dibolehkan itu hanya ahli waris atau terpidana," kata Anita. 

Selain itu, menurut dia, kasus yang dihadapi oleh kliennya adalah perkara perdata antara PT Era Giat Prima dengan Bank Bali. 

"Tidak ada kerugian keuangan negara sepeser pun yang diderita negara, tetapi uang Djoko Tjandra dirampas oleh negara. Sekarang, kenapa harus dibawa ke ranah pidana," tanya dia. 

Namun, di forum yang sama Koordinator organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman turut menyampaikan pernyataan Antasari Azhar yang membantah perkara Djoko Tjandra adalah perdata. Sejak awal, kata Boyamin, mantan Ketua KPK itu sudah mendakwa Djoko telah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi. 

"Kerugian yang dialami oleh Bank Bali mencapai Rp905 miliar kok dan yang baru diproses itu sekitar Rp546 miliar. Sisa, Rp405 miliar malah sama sekali belum disentuh oleh Kejaksaan Agung," kata dia. 

Namun, kini ketika Djoko sendiri yang mengajukan PK, ia justru tidak pernah nongol untuk hadir di persidangan di PN Jakarta Selatan. Tercatat Djoko sudah mangkir sebanyak dua kali yakni pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. 

"Beliau sebenarnya sudah semangat hadir. Tetapi, pada hari Kamis sudah bilang di telepon gak enak badan. Lalu, Jumat dia menghubungi dan mengatakan gak enak badan dan absen," kata Anita. 

Ia berdalih kondisi fisik Djoko bisa saja memburuk gara-gara pemberitaan yang kadung negatif di Tanah Air mengenai buronan itu. Untuk membuktikan Djoko sakit, Anita melayangkan surat keterangan sakit dari sebuah klinik di Malaysia. 

Ia mengaku kenal lama Djoko walau tidak begitu dekat. Djoko meminta Anita untuk menjadi kuasa hukum PK sudah sejak 2019. Tetapi, surat kuasa baru resmi ditanda tangani, kata Anita pada 8 Juni 2020 lalu. 

Kejaksaan Agung sudah diberi instruksi jika Djoko hadir di persidangan maka harus langsung ditangkap. Lantas, di mana Djoko saat ini? 

"Kami tidak tahu di mana keberadaan Pak Djoko sekarang," kata Anita.

Baca Juga: Dokter yang Teken Surat Sehat Djoko Tjandra Diperiksa Propam

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya