Diperiksa, Benny Tjokro: Saham Jiwasraya di Hanson Cuma 2 Persen

Benny Tjokro diperiksa untuk mendengar keterangan saksi

Jakarta, IDN Times - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, hari ini diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Benny sendiri keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sekitar pukul 15.40 WIB.

Dalam kesempatan itu, Benny mengklaim, Jiwasraya hanya menginvestasikan 2 persen saham ke perusahaannya yakni PT. Hanson International Tbk (MYRX). Dia pun tak mau banyak berkomentar apakah perusahaannya memang benar terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

"Ya Anda (awak media) analisa sendiri. Ada 97 emiten swasta dan 27 emiten BUMN. Hanson cuma 2 persen," kata Benny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Baca Juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Juga Dijerat Pasal TPPU

1. Benny diperiksa untuk mendengar keterangan saksi

Diperiksa, Benny Tjokro: Saham Jiwasraya di Hanson Cuma 2 PersenAnggota Tim Kuasa Hukum Benny, Sirra Prayuna (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Benny, Sirra Prayuna mengatakan, Kejaksaan hari ini memanggil beberapa saksi terkait Jiwasraya. Para tersangka juga dihadirkan dalam pemeriksaan hari ini. Namun dia enggan membeberkan apa saja materi pemeriksaannya.

"Hari ini kan rencananya pemeriksaan, saksi dihadirkan untuk memberi keterangan ke semua tersangka," kata Sirra.

2. Benny sebelumnya laporkan Direktur Utama Jiwasraya ke polisi

Diperiksa, Benny Tjokro: Saham Jiwasraya di Hanson Cuma 2 PersenKuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Benny sebelumnya melaporkan Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Jiwasraya Budiono ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, Muchtar Arifin, Komisaris PT Hanson International Tbk itu melapor ke Polda Metro Jaya.

"Karena beberapa hari lalu ketika dengar pendapat di DPR, dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun lebih. Itu semua sahamnya kepunyaan klien kami, Benny Tjokrosaputro. Ini tentu tidak sesuai dengan fakta," kata Muchtar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Muchtar menjelaskan, pernyataan Hexana dan Budiono merupakan fitnah dan merugikan nama baik kliennya. Menurutnya, saham-saham Jiwasraya bukan hanya milik perusahaan Benny Tjokro.

"Itu punya banyak emiten. Bukan hanya klien kami Benny. Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini, untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini," jelas Muchtar.

3. Pihak berkekuatan besar dinilai melakukan skenario

Diperiksa, Benny Tjokro: Saham Jiwasraya di Hanson Cuma 2 PersenDirektur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (IDN Times/Helmi Shemi)

Tak hanya itu, Muchtar menilai ada skenario yang dilakukan pihak-pihak berkekuatan besar terkait kasus Jiwasraya. Benny yang memiliki banyak aset, dijadikan aktor yang merugikan negara. Selain itu, lanjut Muchtar, ada upaya pembatasan pemeriksaan selama kasus Jiwasraya ditangani.

"Jadi yang diperiksa hanya tahun-tahun belakangan 2016 ke atas. Padahal, kami punya data juga bahwa keuangan Jiwasraya itu sudah molor sejak 2006-2016," katanya.

"Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain. Dipoles-poles," sambungnya.

Lebih lanjut, Muchtar berharap, kasus ini dibuka dengan sebenar-benarnya. Dia juga menginginkan kasus Jiwasraya ditangani hingga tuntas. Dalam pelaporannya, Muchtar membawa barang bukti seperti beberapa hasil pemberitaan dari media massa.

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor polisi LP/1250//YAN. 25/2020/ SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020. Kasus ini bakal ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang fitnah.

4. Kejagung telah tetapkan enam tersangka terkait Jiwasraya

Diperiksa, Benny Tjokro: Saham Jiwasraya di Hanson Cuma 2 Persen(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, serta Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto.

Ada pun Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat dan Joko Hartono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi, Ada Apa?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya