Geledah 3 Kantor Dinas Kota Batu, KPK: Pengembangan Kasus Eddy Rumpoko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, Jawa Timur.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
"Pengembangan dengan sprindik (surat perintah penyidikan) baru," ujar Ali kepada IDN Times, Rabu (6/1/2021).
1. KPK sudah periksa dua saksi terkait kasus itu
Ali mengatakan, penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017. Ali menambahkan, pada Selasa (5/1/2021) KPK memeriksa dua orang saksi terkait kasus itu. Mereka diperiksa di Kantor Reserse Kriminal Polres Kota Batu, Jawa Timur.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah dan Kristiawan, mantan pengurus rumah tangga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko," jelasnya.
Baca Juga: KPK Geledah 3 Kantor Dinas di Kota Batu, Terkait Kasus Eddy Rumpoko?
2. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB
Editor’s picks
Tim dari KPK tiba di Balai Kota Among Tani, Kota Batu sekitar pukul 10.00 WIB. Cukup lama mereka menggeledah tiga kantor dinas tersebut. Hingga pukul 13.00 WIB, KPK masih berada di dalam ruangan Dinas Pendidikan Kota Batu. Tak diketahui berkas apa saja yang diambil KPK.
Untuk memperlancar jalannya penggeledahan, KPK dikawal oleh personel kepolisian bersenjata lengkap. Polisi tampak berjaga di depan ruangan yang diperiksa oleh KPK. Sesekali polisi mengingatkan awak media agar tak terlalu mendekat ke ruangan yang sedang diperiksa.
Sejauh ini belum diketahui penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa. Hal ini karena, dalam beberapa tahun terakhir kondisi di Kota Batu cenderung kondusif dan jauh dari isu korupsi. Tentu saja kedatangan tim KPK tersebut cukup mengejutkan banyak pihak.
3. Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK pada 2017 lalu
Eddy Rumpoko sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2017. Dia menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 milyar dari pengusaha Filiphus Djap.
Suap itu diterima karena Eddy menjanjikan memenangkan proses lelang pengadaan seragam dan mebeler di Pemerintah Kota Batu.
Akibatnya, Eddy harus menerima vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan Nazaruddin, Kamu Berminat Beli?