Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen 

2 perusahaan yang kerja sama dengan Kemensos juga digeledah

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (8/12/2020). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Peter Batubara.

"Yaitu di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB (Juliari Peter Batubara), serta dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bansos," kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/12/2020).

1. Beberapa dokumen yang diamankan akan disita

Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Lebih lanjut, Ali mengatakan, barang-barang yang diamankan dalam penggeledahan itu akan dianalisis. Setelah itu, akan disita KPK.

"Adapun barang-barang yang ditemukan dan diamankan di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Baca Juga: Bukan cuma Juliari Batubara, Mensos-Mensos Ini juga Kena Kasus Korupsi

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: 2 Menteri Diciduk KPK, Relawan Jokowi Desak Presiden Minta Maaf

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya