Hanum Rais Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Amien Rais sebelumnya diperiksa sebagai saksi kasus Eggi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa, Hanum Rais, putri dari Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN), Amien Rais, tengah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya .

Argo mengatakan, Hanum diperiksa terkait kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana. Meski begitu, Argo tidak menjelaskan lebih detail kapan Hanum Rais tiba di Polda Metro Jaya dan statusnya dalam pemeriksaan tersebut.

"Ada (agenda pemeriksaaan Hanum), Sudah (datang)," ujar Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin(27/5).

1. Amien Rais hadir dalam pemeriksaan yang kedua

Hanum Rais Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi SudjanaIDN Times/Axel Jo Harianja

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Pemeriksaan itu merupakan panggilannya yang kedua. Pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (20/5) lalu, ia tidak dapat hadir karena memiliki kesibukan.

Hampir sekitar 10 jam diperiksa, Amien mengatakan dirinya menjelaskan maksud dari seruan 'people power' tersebut.

"Sesungguhnya, people power itu enteng-entengan. Bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, itu sama sekali jauh," ujar Amien usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat(24/5) lalu.

Selain itu, menurut Amien, 'people power' juga sesuai dengan konstitusional selama tidak merugikan negara.

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," jelas Amien.

Baca Juga: Amien Rais: People Power itu Enteng-Entengan, Bukan Jatuhkan Presiden

2. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Hanum Rais Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi SudjanaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu, dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi ia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap sebagaimana di maksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

3. Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari

Hanum Rais Diperiksa Terkait Kasus Makar Eggi SudjanaIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menahan Eggi Sudjana. Salah satu pertimbangan itu, agar Eggi tidak menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) lalu.

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan, dan ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," jelas Argo.

Eggi sendiri resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

Baca Juga: Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Makar Eggi Sudjana

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya