Ini Pelanggaran 3 Agen yang Pekerjakan 14 ABK WNI di Kapal Tiongkok

Para ABK bekerja 30 jam dan mendapat kekerasan

Jakarta, IDN Times - Direkterot Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga agen yang memberangkatkan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal Long Xing 629 milik Tiongkok, menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, tiga agen tersebut William Gozaly dari PT Alfira Pratama Jaya (APJ) di Bekasi, Joni Kasiyanto dari PT Sinar Muara Gemilang (SMG) di Pemalang, dan Ki Agus Muhammad Firdaus dari PT Lakemba Perkasa Bahari (LPB) di Tegal. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Peristiwa ini ada 22 ABK sebenarnya yang diberangkatkan di kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ini, 14 sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup," kata Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

1. Setiap ABK yang diberangkatkan agen ada yang meninggal dunia karena sakit

Ini Pelanggaran 3 Agen yang Pekerjakan 14 ABK WNI di Kapal TiongkokAri, salah satu ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok Long Xing 629. (Istimewa)

Sambo menjelaskan, dua dari empat ABK yang dinyatakan hidup masih berlayar di kapal Long Xin 630. Sedangkan dua lainnya, sudah kembali ke daerah asal tanpa diketahui keberadaannya.

"Sekarang kami berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Sakdi dan Korban) untuk mencoba mencari yang bersangkutan," kata dia.

Sambo memaparkan berapa banyak ABK yang diberangkatkan setiap agen. PT APJ memberangkatkan delapan ABK. Dari delapan ABK tersebut, lima di antaranya kembali ke Indonesia, satu lainnya meninggal dunia dan dua masih bekerja.

"Dari situ kemudian diberangkatkan ke Jakarta, dari Jakarta ke Busan," kata dia.

Kemudian dari PT SMG, memberangkatkan enam ABK. Dari enam ABK, satu di antaranya kembali namun belum diketahui keberadaannya. Kemudian, dari PT LPB memberangkatkan lima ABK. Dari lima ABK ini, satu di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga: 3 Agen yang Berangkatkan 14 ABK WNI ke Kapal Tiongkok Jadi Tersangka

2. Para ABK diberangkatkan pada Februari 2019

Ini Pelanggaran 3 Agen yang Pekerjakan 14 ABK WNI di Kapal TiongkokABK Kapal Tiongkok ditelepon Menlu Retno Marsudi (Tangkap Layar Video Dubes RI di Korsel, Umar Hadi)

Pada 13 dan 14 Februari 2019, Sambo memaparkan, mereka diberangkatkan ke Busan untuk bekerja di kapal Long Xing 629. Sebanyak 22 ABK tersebut, kemudian berangkat berlayar pada 15 Februari. Pada Maret 2019, dua ABK atas nama Edo dan Idris dipindahkan ke kapal Long Xing 630, karena kapal itu membutuhkan penambahan ABK.

"Dipindahkanlah dua orang ini, kemudian sisa 20 (ABK)," kata dia.

Sambo melanjutkan, dari 20 ABK, empat di antaranya sakit. Pada 29 Desember 2019, ABK atas nama Sepri meninggal dunia di kapal Long Xing 629 karena sakit. Jasadnya dilarung ke laut. Kemudian, tiga ABK lainnya yang sakit dipindahkan ke kapal Long Xing 802.

Dari tiga ABK yang sakit, satu ABK atas nama Alfatah meninggal dunia pada 27 Desember 2019 di kapal Long Xing 802. Jasadnya juga dilarung ke laut. Sedangkan dua ABK lainnya, dilabuhkan ke Samoa dan dikembalikan ke Indonesia.

"Dua orang ini kami sedang mencari keberadaannya, dan kalau yang bersangkutan melihat atau menyaksikan pelaksanaan press con ini, bisa menghubungi kami untuk kita ambil keterangan," kata Sambo.

3. Dua dari 16 ABK di kapal Long Xing 629 meninggal dunia

Ini Pelanggaran 3 Agen yang Pekerjakan 14 ABK WNI di Kapal TiongkokJenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Setelah beberapa ABK dipindahkan ke kapal lain dan meninggal dunia, Kapal Long Xing 629 hanya mengangkut 16 ABK. Karena ada perlakuan yang tidak sesuai dengan keinginan, 16 ABK dari kapal Long Xing 629 minta kembali ke Indonesia.

Karena tidak ada izin kembali, kapal Long Xing 629 memindahkan 16 ABK tersebut menuju kapal Long Xing Tian Yu 8. Mereka dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 27 Maret 2020. Dalam perjalanan, satu dari 16 ABK bernama Ari, meninggal dunia pada 2 April 2020. Jasadnya juga dilarung ke laut.

"Itu yang kemudian ramai di sosial media. Kemudian begitu sampai di Busan 14 April, 15 sisa ABK ini kemudian dikarantina selama 14 hari. Satu (ABK) kemudian meninggal atas nama Efendi di Busan," kata Sambo.

4. Gaji para ABK tidak dibayarkan sesuai perjanjian

Ini Pelanggaran 3 Agen yang Pekerjakan 14 ABK WNI di Kapal TiongkokIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sambo menerangkan, para tersangka menjanjikan gaji dan menempatkan kerja yang sesuai, hingga menjanjikan kerja secara legal. Namun, semuanya itu tak ditepati. PT SMG menjanjikan gaji $4.200 selama 14 bulan. Namun, hanya dibayarkan $1.350.

Bahkan, PT APJ sama sekali tidak memberikan gaji kepada para ABK yang mereka rekrut. Alasannya, perusahaan ini tidak mentandatangani kontrak kerja dengan para ABK. Melainkan, melimpahkan kepada perusahaan yang ada di Busan.

"Ini ada tersangka satu lagi komisaris dari PT ini (APJ) akan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan pemanggilan," kata Sambo.

Sementara PT LPB, gaji yang dijanjikan $4.200 selama 14 bulan, namun dipotong lagi $3.550. Mereka hanya menerima $650 selama 14 bulan.

"Sehingga, kita tetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun," kata Sambo.

5. Para ABK bekerja 30 jam dan mengalami kekerasan

Ini Pelanggaran 3 Agen yang Pekerjakan 14 ABK WNI di Kapal TiongkokDirektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Dari proses pemeriksaan, terungkap beberapa perlakuan terhadap ABK. Antara lain mereka bekerja 30 jam dan mengalami kekerasan fisik. Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk menerapkan Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 terhadap pihak korporasi.

"Ini pidana akan ditambah sepertiga. Kemudian ada pidana tambahan yaitu mencabut izin, kemudian mencabut badan hukum dari perusahaan tersebut," kata mantan Kapolres Brebes ini.

Baca Juga: Polri Tetapkan Dua Pengurus Agen Pengirim ABK di Tegal Jadi Tersangka 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya