Jaksa Pinangki Minta Saksi Rahmat Berbohong Saat Diperiksa Jamwas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikenalkan dengan Joko Soegiarto Tjandra oleh seorang pengusaha bernama Rahmat. Pertemuan mereka berlangsung pada November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat kasus Pinangki mulai mencuat, Rahmat juga ikut diperiksa pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Ternyata, Pinangki meminta Rahmat untuk memberikan keterangan yang berbeda.
"Pinangki minta saya bilang, ke Malaysia urusan bisnis. Ke Malaysia untuk bahas PLTU ke pengusaha dengan nama Joe Chan," kata Rahmat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
1. Rahmat akhirnya memutuskan tidak berbohong
Rahmat sempat menyatakan akan mengikuti arahan yang diminta oleh Pinangki. Namun pada akhirnya, dia tidak menjalankan perintah itu.
"Setelah saya pikir, saya sebagai umat Islam tidak boleh berbohong. Maka, saya berikan kesaksian yang sesungguhnya," ucap Rahmat.
Baca Juga: Gaya Hidup Pinangki Disebut Glamor, Saksi: Beda dengan Jaksa Lain
2. Awal mula perkenalan Pinangki dengan Joko Tjandra
Dalam sidang hari ini, Rahmat juga menjelaskan bagaimana awal mula perkenalan Joko Tjandra dengan Pinangki. Rahmat sendiri berkenalan dengan Pinangki pada Juni 2019.
Rahmat mengatakan, dia dan Pinangki menjalankan bisnis terkait pengadaan kamera CCTV dan robotic untuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia pertama kali bertemu dengan Pinangki di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan.
Singkat cerita, bisnis keduanya tidak menemukan kesepakatan. Alhasil, Rahmat mundur dari bisnis tersebut. Pertemuan keduanya terjadi kembali beberapa kali. Hingga akhirnya, Pinangki minta dikenalkan dengan Joko Tjandra. Rahmat sendiri sudah kenal dengan Joko Tjandra sejak 15 Mei 2018.
"Saat itu, dia bilang 'Rahmat kenalin saya dong ke Joko Tjandra mau bisnis'. Karena Pinangki mau bisnis, saya coba kenalin dan konfirmasi ke beliau," ujar Rahmat.
Editor’s picks
Saya bilang, itu (Joko Tjandra) 'Bos Malaysia'. Saya cari tahu dulu bisa ketemu atau tidak. Kurang lebih dua tiga hari, saya kirim nomor Pinangki ke Joko Tjandra lewat WA ( WhatsApp) ," kata Rahmat lagi.
3. Pinangki dan Joko Tjandra bertemu di Malaysia
Pada 11 November 2019, Joko Tjandra menghubungi Rahmat. Joko meminta agar Pinangki datang ke Malaysia pada 12 November 2019. Setelah setuju, akhirnya Rahmat dan Pinangki ke Malaysia. Setibanya di bandara KLIA Kuala Lumpur, Rahmat dan Pinangki dijemput staf Joko Tjandra menuju gedung The Exchange 106.
"Di bawa ke kantor Pak Joko Tjandra di gedung tertinggi di Malaysia yang baru dibangun di The Exchange 106 sekitar jam 3 sore. Lalu, Pak Joko Tjandra kenalan sama Bu Pinangki," ungkap Rahmat.
Selama berbicara, Pinangki sempat memuji megahnya gedung tersebut. Dia juga menanyakan mengapa Joko Tjandra tidak berinvestasi saja di Indonesia.
"Lalu Pak Joko mengatakan 'Saya bagaimana mau bangun Indonesia kalau saya masih harus ditahan?' Lalu mereka bicara masalah hukum jadi saya menyingkir, tapi saya dengar bu Pinangki menyampaikan 'Bapak ikuti prosedurnya ditahan dulu, nanti PK (Peninjauan Kembali)-nya kita urusi," beber Rahmat.
Rahmat mengatakan, posisi duduk dia dengan Pinangki dan Joko tidak begitu dekat. Rahmat pun tidak mengetahui apakah dalam pertemuan itu Pinangki dan Joko membahas mengenai pengurusan fatwa MA.
"Seingat saya Bu Pinangki hanya mengatakan ada 'lawyer' yang biasa urus ke Mahkamah Agung. Nanti bahan hukumnya kita pelajari karena ini bidang doktor Pinangki di situ," ucap Rahmat.
4. Ini tiga dakwaan yang menjerat Pinangki
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.
Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 444.900 dolar AS atau setara Rp6,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.
Baca Juga: Saksi Rahmat Kenalkan Joko Tjandra ke Pinangki, Bertemu di Malaysia