Jaksa Ungkap Pinangki Pernah Mengancam akan Mencekik Saksi

Pinangki bantah kesaksian Rahmat

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mengancam seorang saksi bernama Rahmat. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

"Saya tertarik soal terdakwa mengatakan 'Saya cekik kamu' kepada saksi. Itu kapan? tanya JPU.

"Kalau tidak salah ketika saya bertemu Ibu Pinangki di ruang Kejaksaan," jawab Rahmat dalam sidang.

1. Ini alasan Rahmat diancam dicekik oleh Pinangki

Jaksa Ungkap Pinangki Pernah Mengancam akan Mencekik SaksiPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Rahmat mengatakan ancaman itu dilontarkan Pinangki karena kesal. Rahmat menduga, ancaman itu terkait dirinya yang menyebut handphonenya hendak diambil oleh Pinangki.

"Iya dia (Pinangki) bilang 'Kan saya tidak ambil HP kamu' kenapa kamu bilang saya ambil HP kamu. Kalau tidak salah gitu, Pak," kata Rahmat.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Minta Saksi Rahmat Berbohong Saat Diperiksa Jamwas

2. Pinangki bantah kesaksian Rahmat

Jaksa Ungkap Pinangki Pernah Mengancam akan Mencekik SaksiPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Rahmat merupakan seorang pengusaha. Ia dihadirkan sebagai saksi. Pinangki membantah meminta Rahmat berbohong saat diperiksa pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Saya gak pernah ngambil handphone saksi. Saya juga tidak pernah mengarahkan dan mengajari saksi karena dia lebih senior dari saya, dia (usia) 54 dan saya 39 tahun. Tidak pernah itu mengarahkan dan mengajari saksi. Bahkan, dia lebih dominan dari saya," katanya.

Bukan hanya itu, Pinangki juga membantah soal dugaan meminta uang 100 juta dolar AS ke Joko Tjandra. Dia juga menegaskan, tidak tahu menahu tentang Anita Kolopaking.

"Tadi juga dijelaskan soal Anita, saya tidak pernah tahu soal Anita dan lainnya. Kemudian saya tidak pernah nerima dan meminta uang 100 juta dolar AS dari Joko Tjandra," ujar Pinangki.

Menanggapi jawaban Pinangki, Rahmat tetap yakin dengan apa yang dia ungkapkan. Menurutnya, apa yang dia sampaikan adalah versi yang sebenarnya.

"Saya tetap dengan pendirian saya," kata Rahmat.

3. Ini tiga dakwaan yang menjerat Pinangki

Jaksa Ungkap Pinangki Pernah Mengancam akan Mencekik SaksiPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar US atau setara Rp7,4 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 444.900 dolar US atau setara Rp6,2 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar US atau setara Rp148 miliar.

Baca Juga: Gaya Hidup Pinangki Disebut Glamor, Saksi: Beda dengan Jaksa Lain

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya