KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli Bahuri

Mulai dari Bupati, Wali Kota hingga Menteri kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri sempat menjadi sorotan lantaran tidak gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun di penghujung 2020, KPK menunjukkan taringnya dengan mencokok dua Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Selama setahun dipimpin Firli Bahuri, KPK tercatat hanya melakukan tujuh OTT. Jumlah OTT yang dilakukan KPK saat ini sangat jauh jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tercatat, ada 21 OTT yang dilakukan pada 2019. Kemudian 30 OTT pada 2018, 19 OTT pada 2017 dan 17 OTT pada 2016.

Berikut ini tujuh OTT yang dilakukan KPK selama dipimpin Firli Bahuri.

1. Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli Bahuri(Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Lembaga antirasuah pada 7 Januari 2020 melakukan OTT terhadap eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dalam OTT tersebut, Saiful dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Kemudian dua kontraktor bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang menjadi tersangka pemberi suap. Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp600 juta. Suap itu diterima karena Saiful dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.

Baca Juga: Edhy Prabowo Beli Mobil untuk Pihak Lain Diduga Pakai Uang Suap

2. Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli Bahuri(eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sehari kemudian yakni 8 Januari 2020, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kawan-kawan terjaring OTT. Wahyu  bersama kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 24 Agustus 2020, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Agustiani yang juga terbukti menerima suap divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Saeful Bahri, divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Harun Masiku, hingga kini masih berstatus buronan.

Uang suap itu diterima agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI-Perjuangan dari dapil Sumatra Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

3. Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar

KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli Bahuri(Bupati Kutai Timur Ismunandar) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pada 2 Juli 2020, KPK melakukan OTT terhadap eks Bupati Kutai Timur Ismunandar. Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang menjadi tersangka. Di antaranya sebagai penerima suap adalah Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa. Sementara tersangka pemberi suap adalah Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Dari hasil OTT, KPK menemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar. Selaku Bupati, Ismunandar diduga menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar anggarannya tidak dipotong.

Tak hanya itu, Aditya juga disebut memberi uang THR sebesar Rp100 juta kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini. Ismunandar juga diduga menerima suap Rp125 juta untuk kepentingan kampanye pada Pilkada 2020.

4. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli BahuriMantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pada 25 November 2020, KPK mengejutkan publik karena melakukan OTT terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam OTT ini, KPK sempat mengamankan 16 orang termasuk istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Namun, hanya tujuh orang yang dijadikan tersangka.

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo jadi tersangka penerima suap. Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap ialah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster.

Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar. Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan istrinya belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Dengan mengeluarkan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy. Selain itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli BahuriWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Dua hari berselang yakni 27 November 2020 KPK melakukan OTT terhadap eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Selain Ajay, KPK juga menetapkan satu orang lainnya menjadi tersangka. Dia adalah Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Ajay dan Hutama ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Suap itu sudah diberikan sejak 6 Mei 2020. Bahkan, pada 27 November 2020 Ajay menerima suap sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster 

6. Eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo

KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli BahuriKonpers kasus suap yang menjerat Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (Dok. Humas KPK)

Pada 3 Desember 2020, KPK melakukan OTT terhadap eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Dalam OTT itu, sempat ada 15 orang yang diamankan. Namun akhirnya, hanya enam orang yang dijadikan tersangka.

Selain Wenny, KPK menetapkan lima orang tersangka lainnya. Di antaranya, Recky Suhartono Godiman (RSG) orang kepercayaan Wenny yang juga Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO).

Kemudian Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK) dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Dalam penangkapan itu, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp2 miliar yang dikemas di dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek dan beberapa dokumen proyek. Suap yang diterima Wenny juga diduga untuk kepentingan Pilkada 2020.

7. Eks Menteri Sosial Juliari Batubara

KALEIDOSKOP 2020: Tujuh OTT KPK di Era Kepemimpinan Firli BahuriMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada 5 Desember 2020, KPK melakukan OTT terhadap pejabat di Kementerian Sosial. Namun tak disangka, Juliari Peter Batubara selaku Menteri juga terjerat dalam kasus korupsi bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan. Juliari diduga menerima fee atau ongkos Rp10 ribu dari setiap paket bansos senilai Rp300 ribu.

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar

Baca Juga: Diperiksa KPK, Juliari Batubara Dicecar Soal Proses Pengadaan Bansos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya