Kapolri: Penanganan Kasus Purnawirawan TNI Buat Polri Gak Nyaman

Kasus yang dialami Kivlan Zen dan Soenarko berbeda

Jakarta, IDN Times - Beberapa purnawirawan TNI harus diringkus oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam beberapa kasus. Salah satunya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen, sebagai tersangka makar serta kepemilikan senjata api ilegal.

Bahkan, Kivlan diduga memerintahkan beberapa tersangka kepemilikan senjata api ilegal lainnya untuk merencanakan aksi pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei dalam aksi demo yang berakhir ricuh pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Selain itu, masih ada mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen (Purn) TNI Soenarko sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal.

Polisi lantas disebut-sebut menggiring opini publik, untuk menyalahkan seorang purnawirawan TNI melakukan perencanaan pembunuhan dalam aksi kerusuhan tersebut. Lantas, bagaimana tanggapan Polri?

1. Kapolri merasa tak nyaman menangani kasus yang melibatkan purnawirawan TNI

Kapolri: Penanganan Kasus Purnawirawan TNI Buat Polri Gak NyamanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, mengaku bahwa pihaknya tidak nyaman dalam menangani kasus yang melibatkan beberapa purnawirawan TNI. Polri, kata Tito, juga tidak menginginkan adanya perselisihan dan akan terus berhubungan baik dengan TNI.

"Saya menyampaikan kepada Panglima (TNI), komitmen dari Polri untuk senantiasa sinergi, bekerja sama dengan TNI. Sehingga, penanganan kasus purnawirawan TNI tentu secara pribadi dan institusi ini, jujur menimbulkan ketidaknyamanan bagi Polri sendiri, sangat gak nyaman," ujar Tito di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (13/6) pagi.

Meski begitu, proses hukum yang sudah berjalan kata Tito, tetap harus berlanjut. Hal ini dikarenakan, terdapat azas persamaan hukum bagi semua warga negara Indonesia, termasuk untuk Purnawirawan TNI saat ini statusnya adalah warga sipil.

"Meski pun tidak nyaman, tapi kita hormati prinsip hukum itu, kesamaan di muka hukum. Kita juga pernah menangani purnawirawan Polri dalam beberapa kasus, saat ini juga kita harus lakukan untuk menunjukkan kesamaan di muka hukum," jelas Tito.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

2. Kasus yang dialami Kivlan Zen dan Soenarko berbeda

Kapolri: Penanganan Kasus Purnawirawan TNI Buat Polri Gak NyamanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Dalam kesempatan itu, Tito kemudian memaparkan, kasus yang dialami oleh Kivlan Zen dan Soenarko. Kivlan sendiri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api serta dugaan makar. Hal tersebut kata Tito, harus di dalami. Ditambah lagi, sudah ada saksi dan barang bukti yang diamankan oleh pihaknya. Nantinya kasus yang menjerat Kivlan itu akan diungkap di pengadilan.

"Untuk masalah Bapak Kivlan Zen, saya kira karena sudah banyak tersangka lain yang sudah ditangkap termasuk calon eksekutor senjatanya ada empat, saya kira meski pun tidak nyaman kita harus jelaskan kepada masyarakat, harus diproses di pengadilan," jelasnya.

"Agak berbeda dengan kasus Bapak Soenarko. Ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta. Kemudian, belum ada rencana senjata itu akan digunakan (Soenarko) misalnya untuk melakukan pidana tertentu. Jadi grade-nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah Bapak Soenarko ini," sambungnya.

3. Purnawirawan TNI tetap dalam pembinaan seluruh kepala staf angkatan

Kapolri: Penanganan Kasus Purnawirawan TNI Buat Polri Gak NyamanIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Di tempat yang sama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa purnawirawan sebenarnya sudah memiliki wadah tersendiri dan berada di luar institusi TNI. Meski begitu, mereka semua tetap dalam pembinaan oleh pihaknya.

"Untuk purnawirawan sudah ada wadah sendiri, karena purnawirawan secara hukum sudah masuk di ranah sipil. Namun untuk kesatuan sendiri para purnawirawan itu masih dalam pembinaan dari seluruh kepala staf angkatan," kata Hadi.

Hadi menuturkan, pihaknya juga tetap menjalin komunikasi dengan beberapa purnawirawan TNI. Lebih lanjut, masalah yang dihadapi oleh beberapa purnawirawan itu kata Hadi, tidak akan mengganggu sinergitas antara TNI dan Polri.

"Kami terus melaksanakan komunikasi dengan beliau untuk menjaga persatuan kesatuan. Terkait dengan proses hukum dan sebagainya TNI tidak ikut karena sudah masuk di ranah sipil. Seperti yang diketahui soliditas TNI-Polri sampai sekarang terus (baik). Mulai dari Babinsa dan Babin Kamtibmas ini adalah salah satu bentuknya," tuturnya.

4. Kivlan memerintahkan beberapa tersangka untuk membeli senjata api

Kapolri: Penanganan Kasus Purnawirawan TNI Buat Polri Gak NyamanANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, membeberkan pengakuan para tersangka kepemilikan senjata api ilegal serta merencanakan pembunuhan empat tokoh nasional serta pimpinan lembaga survei dalam aksi unjuk rasa 22 Mei 2019 yang lalu.

Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, dua tersangka berinisial HK alias Iwan dan TJ alias Udin, mengaku mendapatkan perintah pembunuhan tersebut dari Kivlan Zen.

"(Kivlan Zen) memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada tersangka HK untuk pembelian senjata api. Memberikan TO (Target Operasi) yang akan dibunuh yaitu 4 orang tokoh nasional dan 1 orang pimpinan lembaga survei," jelas Ade di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Dalam video yang diputar dalam konferensi pers hari ini, tersangka HK alias Iwan menjelaskan dirinya ditangkap pada 21 Mei 2019 lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Ia pun mengaku sempat mengadakan pertemuan dengan Kivlan dan menerima uang Rp150 juta dalam pertemuan tersebut untuk membeli senjata api.

Berikut pengakuan HK selengkapnya:

"Saya H Kurniawan, biasa dipanggil Iwan, domisili Cibinong, Bogor. Saya diamankan polisi tanggal 21 Mei pukul 13.00 WIB terkait ujaran kebencian, kepemilikan senjata api, dan ada kaitannya dengan senior saya, Jenderal saya yang saya hormati dan saya banggakan, yaitu Bapak Mayor Jenderal Kivlan Zein.

Di mana pada bulan Maret, sekitar Maret, saya dan saudara Udin (TJ) dipanggil Bapak Kivlan untuk ketemuan ke Kelapa Gading. Di mana dalam pertemuan tersebut saya diberi uang Rp. 150 Juta untuk pembelian alat, senjata, yaitu senjata laras pendek dua pucuk, dan laras panjang 2 pucuk.

Uang tersebut Rp. 150 juta dalam bentuk dolar Singapur dan langsung saya tukarkan di money changer. Karena saya belum mendapatkan senjata yang dimaksud, saya dikejar-kejar dan ditagih oleh Bapak Kivlan Zein. Dan saat ditangkap saya membawa satu pucuk senjata jenis revolver 38 magnum, dengan mengisi sekitar seratus butir, yang saya bawa memang untuk ke lokasi demo, yang tujuan saya adalah untuk apabila menemukan massa tandingan dan akan membahayakan anak buah saya, maka saya akan bertanggung jawab untuk mengamankan seluruh anak buah saya. Dan tanggal 21 itu adalah aksi pemanasan demo di KPU, cuma karena memang massanya belum ramai saya segera kembali ke pangkalan yaitu di Jalan Proklamasi Nomor 36. 

Adapun senjata yang saya miliki itu saya dapatkan dari seseorang ibu-ibu juga yang kebetulan juga masih keluarga besar TNI. Seharga, saya ganti, atau saya bawa dengan jaminan untuk beliau itu uang Rp. 50 juta. Sedangkan senjata yang Mayer kaliber 22 dan Ladies Gun kaliber 22 yang saya dapatkan dari saudara Admil, yang Mayer saya percayakan kepada saudara Armi yang di sini Armi adalah sebagai pengawal, ajudan, sekaligus drivernya Bapak Kivlan Zen. Dan satu lagi yang Ladies Gun saya percayakan kepada saudara Udin untuk alat pengamanan pribadi selama melakukan aktivitas pemantauan dan pengamanan adapun sesuai TO yang diberikan bapak Kivlan Kepada saya dan saya sampaikan kepada Udin adalah Bapak Wiranto dan Bapak Luhut".

5. Soenarko jadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal

Kapolri: Penanganan Kasus Purnawirawan TNI Buat Polri Gak NyamanWikipedia.org

Nama Soenarko ikut terseret kasus penyelundupan senjata yang diduga digunakan pada kerusuhan 21-22 Mei lalu. Kasus ini masih didalami oleh pihak yang berwewenang. Selain nama Soenarko, tim juga menangkap nama lain. Satu orang lainnya juga berstatus militer, yakni Praka BP. 

Soenarko saat ini ditahan di Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. Kasus lain yang ikut menyeret nama Soenarko adalah kasus makar terkait isu people power yang dilakukan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebuah video viral di media sosial menunjukkan Soenarko dinilai memprovokasi dan mengadu domba. Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Soenarko itu dilaporkan dengan Pasal 110 juncto 108 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang Makar dan Pasal 163 bisjuncto 146 KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum.

Baca Juga: Mengenal Sosok Soenarko, Terduga Penyelundup Senjata pada Aksi 22 Mei

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya