Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Lagi Dua Kantor Dinas Pemkot Batu

Sejumlah dokumen diamankan dari penggeledahan tersebut

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Koperasi UMKM Perdagangan kota Batu dan Dinas BPKAD kota Batu, Jawa Timur, Senin (11/1/2021). Penggeledahan terkait kasus gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017.

"Pada kegiatan penggeledahan tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. Berikutnya, dokumen dimaksud akan segera dilakukan penyitaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2020).

1. KPK sebelumnya menggeledah kantor Wali Kota Batu

Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Lagi Dua Kantor Dinas Pemkot BatuIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK pada Jumat 8 Januari 2021 menggeledah kantor Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Selain itu KPK juga menggeledah kantor Bappeda Kota Batu. Namun tak dijelaskan barang bukti apa yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

Tim penyidik KPK pada Kamis 7 Januari 2021 menggeledah kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Ali mengatakan dari tiga lokasi tersebut pihaknya mengamankan berbagai dokumen. Dokumen tersebut dianalisa sebelum disita KPK.

"Di antaranya dokumen perizinan usaha dan catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini," ucapnya.

Baca Juga: Lanjut Terus, Giliran Kantor Wali Kota Batu Digeledah KPK

2. KPK sebelumnya menyita dokumen terkait perizinan tempat wisata

Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Lagi Dua Kantor Dinas Pemkot BatuIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK pada Rabu 6 Januari 2021 menggeledah kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu, Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen turut disita.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen peririzinan-perizinan tempat wisata, pada Dinas Pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Tim penyidik KPK pada Selasa, 5 Januari 2021 sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.

"Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ucap Ali.

KPK juga memeriksa mantan asisten rumah tangga (ART) Eddy Rumpoko yang bernama Kristiawan. Eddy Rumpoko diketahui pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kristiawan didalami pengetahuannya terkait dugaan sebagai perantara penerimaan atas perintah dari pihak yang terkait perkara ini, untuk menerima sejumlah uang dari para Kontraktor dan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di Pemkot Batu," ujar Ali.

3. Eddy Rumpoko terjaring OTT KPK pada 2017

Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Lagi Dua Kantor Dinas Pemkot BatuTerdakwa mantan Walikota Batu Eddy Rumpoko (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang putusan kasus Korupsi proyek di Batu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (27/4/2018) (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Eddy Rumpoko sebelumnya terjaring OTT KPK pada September 2017. Dia menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp1,6 milyar dari pengusaha Filiphus Djap.

Suap itu diterima terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu. Akibatnya, Eddy harus menerima vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: KPK Panggil Bupati Kaur Terkait Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya