Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Perusahaan di Podomoro City

Ada dua perusahaan, penggeledahan saat ini masih berlangsung

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya hari ini menggeledah dua lokasi terkait kasus suap bansos COVID-19. Ali mengatakan, penggeledahan tersebut saat ini masih berlangsung.

"Pertama, PT Mesail Cahaya Berkat Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jl. Letjend S. Parman Kav. 28. Kedua, PT Junatama Foodia Metropolitan Tower TB Simatupang, Jl. RA. Kartini lantai 13. Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

1. KPK sebelumnya menggeledah dua perusahaan di Gedung Patra Jasa Kuningan

Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Perusahaan di Podomoro CityPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK sebelumnya pada Jumat 8 Januari 2021 menggeledah Gedung Patra Jasa di Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus suap bansos COVID-19 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

"Di gedung ini, KPK menggeledah kantor dua perusahaan yakni PT ANM dan PT FMK," ujar Ali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/1/2021).

Belum diketahui apa alasan dua perusahaan itu geledah. Ali juga belum membeberkan apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. Dia hanya mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Juliari Batubara, KPK Geledah Gedung Patra Jasa Kuningan

2. Total ada lima tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19

Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Perusahaan di Podomoro CityPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam OTT kasus dugaan suap program bansos COVID-19, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

3. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Perusahaan di Podomoro CityMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Masih Berlanjut, Kali Ini KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Batu  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya