KPK Buka Peluang Jeratkan Pasal Pencucian Uang kepada Edhy Prabowo

Edhy Prabowo diduga beli tanah pakai uang suap

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjeratkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Saat ini, penyidikan masih fokus pembuktian pasal-pasal suap. Tidak menutup kemungkinan, dapat diterapkan tindak pidana lain, dalam hal ini TPPU," ujar Ali kepada IDN Times, Jumat (29/1/2021).

Dugaan TPPU itu mencuat setelah KPK memeriksa seorang saksi bernama Makmun Saleh terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo. Makmun diperiksa perihal dugaan Edhy Prabowo membeli tanah menggunakan uang suap.

Baca Juga: KPK Duga Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Beli Tanah Pakai Duit Suap

1. KPK masih butuh bukti untuk menerapkan pasal TPPU

KPK Buka Peluang Jeratkan Pasal Pencucian Uang kepada Edhy PrabowoPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Makmun diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Kamis (28/1/2021). Dari hasil pemeriksaan sementara, Edhy Prabowo diduga membeli tanah menggunakan uang yang asalnya dari para eksportir benih lobster.

Meski begitu, Ali mengatakan, pasal TPPU baru bisa diterapkan kepada Edhy Prabowo jika ada bukti permulaan yang cukup.

"Pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis. Seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain," ucap Ali.

2. KPK usut dugaan uang suap mengalir ke istri Edhy Prabowo

KPK Buka Peluang Jeratkan Pasal Pencucian Uang kepada Edhy PrabowoAnggota DPR Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi(tengah) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, KPK juga menduga uang suap kasus izin ekspor benih lobster turut mengalir ke istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Dugaan itu didalami KPK saat memeriksa seorang wiraswasta bernama Alayk Mubarrok sebagai saksi pada Rabu (27/1/2021).

"Keterangan saksi tersebut bernilai penting dalam proses pembuktian rangkaian perbuatan para tersangka dalam penyidikan perkara ini. Namun demikian, tentu dugaan tersebut akan dikonfirmasi dengan saksi dan alat bukti lain," ucap Ali Fikri kepada IDN Times, Kamis (28/1/2021).

Ali mengatakan, Alayk juga merupakan salah satu tenaga ahli Iis Rosita Dewi. Alayk diduga mengetahui aliran uang suap yang diterima Edhy Prabowo dan satu tersangka lainnya, Amiril Mukminin.

"Kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui saksi ini (Alayk)," ujarnya.

3. Edhy Prabowo dan enam orang lainnya jadi tersangka

KPK Buka Peluang Jeratkan Pasal Pencucian Uang kepada Edhy PrabowoMantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020) (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.

Selanjutnya, Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan staf istri Edhy bernama Ainul Faqih.

Sedangkan, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan satu orang tersangka yaitu Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster. Uang yang diduga suap tersebut masuk ke rekening PT ACK senilai Rp9,8 miliar. Uang itu kemudian ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diberikan untuk keperluan Edhy, Iis Rosita Dewi, Safri, dan Andreau.Tak hanya itu, uang tersebut digunakan Edhy dan Iis belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020.

Dengan uang Rp750 juta, mereka membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy. Namun sebelum itu, pada Mei 2020, Edhy turut diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Baca Juga: Suharjito, Penyuap Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Disidang

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya