Mahfud MD Desak Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Tanggapan Polri

Kejaksaan Agung pihak utama yang harus menangkap Djoko

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memerintahkan kepada kepolisian agar segera menangkap narapidana buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 2 Juli 2020.?

1. Polri hanya mem-back up Kejaksaan Agung

Mahfud MD Desak Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Tanggapan PolriGedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti arahan Mahfud MD. Namun, dia menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) pihak yang paling utama untuk menangkap Djoko.

"Polisi (hanya) backup. Kejaksaan yang dikedepankan," ujarnya kepada IDN Times lewat pesan singkat, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: MAKI Desak Sidang PK Djoko Tjandra Dihentikan, KTP Diduga Aspal

2. Mahfud imbau polisi berjaga di pengadilan untuk tangkap Djoko

Mahfud MD Desak Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Tanggapan PolriMenkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud sebelumnya menjelaskan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan peninjauan kembali (PK) harus hadir dalam pengadilan. Jika tidak, maka PK tidak bisa dikabulkan. Diketahui, Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 8 Juni 2020.

“Oleh sebab itu, ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata dia.

3. Djoko kabur ke Papua Nugini usai divonis dua tahun penjara

Mahfud MD Desak Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Tanggapan PolriAntara

Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih Bank Bali dan dijatuhi vonis dua tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda 20 Juli 2020 karena Alasan Sakit

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya