Nama Djoko Tjandra Dihapus dari Red Notice, Polri: Delete by System 

Data buron yang masuk red notice terhapus setiap 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, angkat bicara soal munculnya surat yang menyatakan nama Djoko Soegiarto Tjandra terhapus dari daftar red notice Interpol. Menurutnya nama buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini terhapus secara otomatis.

"Teman-teman tahu adanya red notice Djoko Tjandra di tahun 2009. Kemudian ada isu berkembang kok sudah terhapus atau terdelete di tahun 2014? 2009-2014 itu sudah 5 tahun, itu adalah delete by system," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).

1. Data buron yang masuk daftar red notice akan terhapus setiap 5 tahun

Nama Djoko Tjandra Dihapus dari Red Notice, Polri: Delete by System ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI

Argo mengatakan red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan negara anggota Interpol. Terkait kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan Agung pada tahun 2009 mengajukan permintaan red notice ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Kemudian, usai 5 tahun, nama buronan yang tercantum dalam red notice akan terhapus secara otomatis.

"Di dalam artikel (aturan Interpol) 68 itu bahwa file ini ada batas waktunya 5 tahun. Di artikel 68 ada disebutkan bahwa analysis files shall be created by the general secretariat for an initial period not exceeding five years. Jadi, ada batas waktunya 5 tahun dan di artikel 51 delete by system," ungkap Argo.

2. Polri meminta Djoko dijadikan DPO Imigrasi pada 2015

Nama Djoko Tjandra Dihapus dari Red Notice, Polri: Delete by System ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta dan MAKI

Pada tahun 2015, muncul isu bahwa Djoko Tjandra ada di Papua Nugini. Akhirnya, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada waktu itu mengeluarkan surat kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015.

"Di sini (surat) dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiarto Tjandra ke dalam DPO Imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," ujarnya.

"Kenapa DPO? Karena sudah terdelete by system di tahun 2014 tersebut. Makanya Pak Kadiv Hubinter waktu tanggal 12 Februari 2015 mengirim (surat) ke Dirjen Imigrasi. Itu upaya Polri,'' tegas Argo lagi.

3. Penjelasan Polri soal surat penghapusan red notice yang ditandatangani Jenderal Polri

Nama Djoko Tjandra Dihapus dari Red Notice, Polri: Delete by System Surat penyampaian Djoko Tjandra yang dihapus dari red notice Interpol (Dok. Istimewa)

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan Brigjen Pol. Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Brigjen Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Ditambah lagi, salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran pada kepada NCB Interpol Indonesia pada 16 April 2020. Anna meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra. Istri Djoko Tjandra itu mengirimkan surat tersebut 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Jadi ini bukan penghapusan, tapi ini penyampaian yang ditujukan pada Dirjen Imigrasi. Ini menyampaikan 'Ini lho Pak Dirjen Imigrasi bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terdelete by system'," ujar Argo menanggapi.

4. Brigjen Nugroho dimutasi akibat ulahnya

Nama Djoko Tjandra Dihapus dari Red Notice, Polri: Delete by System Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Brigjen Nugroho kemudian dikenakan sanksi kode etik. Hal ini karena Brigjen Nugroho melanggar prosedur terkait pengiriman surat itu.

"Propam akan melihat daripada proses surat baik itu secara administrasi. Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat itu. Jadi, (Brigjen Nugroho) kita kenakan (sanksi) etik di sana," ucap Argo.

Brigjen Nugroho pun langsung dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi dia digantikan Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020, yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Pol. Sutrisno Yudi Hermawan.

Bukan hanya Nugroho, pimpinannya yakni Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Dia digantikan Brigjen Pol. Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT.

"Iya (Napoleon dimutasi karena) kelalaian dalam pengawasan staf," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Jenderal Pembantu Djoko Tjandra hingga Vonis 2 Penyiram Novel Baswedan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya