Novel Baswedan Kritik Pasal yang Disangkakan Polisi pada Dua Pelaku

Novel siap bila harus bertemu dengan dua pelaku penyiramnya

Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, hari ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Novel sudah hadir sejak pukul 10.20 WIB dan merampungkan pemeriksaannya pada pukul 20.15 WIB. Dia didampingi oleh lima orang kuasa hukumnya.

Novel mengatakan, ada 36 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Novel juga memberikan masukan kepada penyidik terkait pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, yang disangkakan kepada dua terduga pelaku penyiram air keras kepadanya.

"Saya khawatir pasal tersebut gak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan," kata Novel di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1) malam.

1. Penerapan pasal yang salah bisa membuat proses penyidikan bermasalah

Novel Baswedan Kritik Pasal yang Disangkakan Polisi pada Dua PelakuKedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurut Novel, jika Penyidik Polda Metro salah dalam menentukan pasal kepada dua terduga pelaku maka bisa berimbas pada kelanjutan penyidikan kasusnya. Dia pun menilai, kasusnya dikategorikan penganiayaan berat, berencana, hingga menimbulkan luka berat.

"Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana. Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," jelas Novel.

Baca Juga: Polisi: Tidak Ada Unsur Balas Dendam dalam Kasus Novel Baswedan 

2. Novel tegaskan tak mengenal dua terduga pelaku

Novel Baswedan Kritik Pasal yang Disangkakan Polisi pada Dua PelakuPenyidik senior KPK, Novel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polisi sebelumnya mengungkap, dua terduga pelaku yang menyiram Novel dengan air keras adalah anggota Polri aktif. Mereka berinisial RB dan RM. Bahkan, salah satu terduga pelaku berinisial RB menilai Novel adalah seorang pengkhianat.

Terkait hal itu, Novel menegaskan, tak mengenali keduanya. Novel juga tidak pernah berinteraksi kepada mereka, baik secara pribadi maupun institusi.

"Tentunya proses penyelidikan sedang berjalan. Kita harus hormati itu walaupun saya berharap penyidikannya jangan sampai hanya menutup atau tidak membuka fakta bahwa penyerangan ini adalah serangan yang sistematis dan terorganisir," ungkap Novel.

Novel melanjutkan, jika memang serangan itu terorganisir, maka pelakunya bukan hanya dua orang. Bahkan, menurutnya tidak masuk akal jika penyerangan itu terjadi hanya karena persoalan pribadi.

"Tentunya ada orang orang lain. Saya tidak tahu apakah penyidik Polri bisa mengaitkan orang yang ditetapkan tersangka ini dengan orang yang mengamati saya sebelumnya," katanya.

"Keterangan yang saya sampaikan ke penyidik adalah konsumsi penyidikan yang berlangsung saat ini. Dan saya belum bisa sampaikan kepada rekan-rekan media. Tapi saya bisa meyakini dan hampir bisa memastikan tidak mungkin (motif penyerangan) terkait urusan pribadi," sambungnya.

3. Novel siap bila harus bertemu dengan dua terduga pelaku

Novel Baswedan Kritik Pasal yang Disangkakan Polisi pada Dua Pelaku(Wajah tersangka penyerang Novel Baswedan dan sketsa yang pernah dirilis Polri) www.instagram.com/@jakarta.ku

Mantan Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu itu menuturkan, dia siap jika penyidik Polda Metro Jaya merasa perlu mempertemukannya dengan RB dan RM.

"Gak ada masalah buat saya. Tentunya itu saya lakukan apabila dalam rangka mendukung upaya proses penyidikan," tuturnya.

Novel menambahkan, serangan yang menimpanya merupakan salah satu bagian dari rangkaian serangan yang pernah terjadi kepada pihak-pihak lainnya di KPK.

"Tentunya hal tersebut menggambarkan bahwa upaya-upaya serangan-serangan itu terkait tugas di KPK," katanya.

4. Novel bantah dirinya tak kooperatif menjalani pemeriksaan

Novel Baswedan Kritik Pasal yang Disangkakan Polisi pada Dua Pelaku(Teror terhadap para pegawai KPK termasuk Novel Baswedan) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam kesempatan itu, Novel membantah soal spekulasi tak kooperatif setiap menjalani pemeriksaan. Dia mencontohkan, dua minggu setelah menjalani perawatan di Singapura, Novel langsung memberikan keterangan kepada penyidik Polri di KBRI Singapura. Kemudian, pada 20 Juni 2019, dia kembali memberikan keterangan kepada penyidik Polri serta Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Walaupun kemudian keterangan tersebut tidak dipakai, tapi pada dasarnya ketika saya diminta keterangan, saya memberikan keterangan. Jadi hal apapun yang diminta saya selalu menyampaikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Novel menjelaskan, akan lebih baik jika penyelidikan kasusnya ditangani oleh tim yang independen. Hal ini karena, banyak informasi hoaks yang beredar hingga berimbas memutarbalikan fakta kasusnya.

"Tentunya apabila itu diperiksa dengan tim gabungan yang independen, hal itu akan bisa diketahui siapa sih sebenarnya penjahat di balik itu," ujar Novel.

5. Polri hingga kini belum mengungkap motif pelaku menyerang Novel

Novel Baswedan Kritik Pasal yang Disangkakan Polisi pada Dua Pelaku(Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kiri) melakukan salam komando dengan Kabareskrim Polri Inspektur Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai saat serah terima jabatan (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kedua pelaku sebelumnya dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (28/12) pukul 14.26 WIB. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka yang berinisial RB dan RM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelum dipindah ke Bareskrim Mabes Polri dan menaiki mobil polisi, salah seorang tersangka yakni RB sempat berteriak dan mengatakan Novel pengkhianat. Namun, hingga kini, Polri belum juga mengungkap motif pelaku menyerang dirinya dengan air keras.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Novel Baswedan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya