Pakar Hukum: Kasus Jiwasraya Itu Bukan Kasus Korupsi!

Kasus Jiwasraya dinilai tidak rugikan negara 1 rupiah pun!

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, negara dirugikan Rp16,8 triliun akibat kasus skandal korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya. Namun, menurut pakar hukum Ricky Vinando, negara tak dirugikan sama sekali atas kasus ini.

"Kasus Jiwasraya itu bukan tindak pidana korupsi. Negara tidak rugi 1 rupiah pun," ujarnya saat dihubungi IDN Times di Jakarta, Senin (9/3).

1. Kasus Jiwasraya dinilai tidak termasuk kasus korupsi

Pakar Hukum: Kasus Jiwasraya Itu Bukan Kasus Korupsi!Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Ricky mengatakan, acuan untuk menetapkan sebuah kasus korupsi yang merugikan negara adalah jika turunnya harga nilai saham dari hasil investasi di suatu perusahaan. Dia pun menilai, kasus ini tidak termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Itu saham milik Jiwasraya selaku korporasi, bukan milik negara. Jadi di mana negara bisa rugi? Kasus Jiwasraya itu tindak pidana penggelapan penipuan dan pencucian uang (TPPU) oleh korporasi Jiwasraya," kata Ricky.

Baca Juga: Citos Bakal Dijual untuk Lunasi Utang Jiwasraya Hingga Rp3 Triliun

2. Jiwasraya bobrok dari segi likuiditas dan solvabilitas

Pakar Hukum: Kasus Jiwasraya Itu Bukan Kasus Korupsi!(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Ricky melanjutkan, TPPU itu dilihat dari uang yang baru masuk, kemudian dipakai untuk membayar nasabah lama yang telah jatuh tempo. Seharusnya, hal itu tidak boleh terjadi.

"Masak mengelola perusahaan Tbk sama seperti mengelola toko kelontongan? Harusnya, uang yang boleh dipakai hanya setelah disetujui pemegang saham," ujar calon pengacara ini.

Indikasi penipuan semakin dikuatkan karena produk JS Saving Plan dihentikan penjualannya. Padahal, Jiwasraya berani menjual produk yang menjanjikan dengan imbal hasil sekitar 9-13 persen.

"Penghentian penjualan itu mengonfirmasi Jiwasraya bobrok dari segi likuiditas dan solvabilitas. Tapi berani janjikan itu hingga banyak orang berbondong-bondong beli produk itu. Yang gagal bayar kan produk JS Saving Plan semua," ucapnya.

3. Kejagung dianggap salah sasaran dalam menetapkan enam orang tersangka

Pakar Hukum: Kasus Jiwasraya Itu Bukan Kasus Korupsi!Gedung Bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah menetapkan enam orang tersangka baik dari pihak Jiwasraya mau pun swasta. Ricky menuturkan, penetapan enam orang tersangka itu tidak tepat. Bahkan, seharusnya Kejagung menetapkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) kepada keenamnya.

Ricky mengatakan, Kejagung harus menerbitkan empat surat perintah dimulainya penyidkan (SPDP) baru. SPDP ini diajukan untuk Jiwasraya selaku Korporasi, dan kepada mantan petinggi Jiwasraya sebelumnya selama era JS Saving Plan, khususnya pengambil keputusan penjualan JS Saving Plan.

"(Pihak) Swasta tidak bisa dikait-kaitkan dengan Jiwasraya. Ini murni kejahatan korporasi, penggelapan penipuan dan pencucian uang," tuturnya.

"Harusnya Kejagung jujur. Jangan paksakan jadi kasus Tipikor. Harusnya Kejagung mau periksa ulang perkara ini," sambungnya.

4. Kejagung telah tetapkan enam tersangka terkait Jiwasraya

Pakar Hukum: Kasus Jiwasraya Itu Bukan Kasus Korupsi!Tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

Kemudian Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat, dan Joko Hartono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya