Pembobol BNI Maria Lumowa Segera Disidang

Berkas perkara dilimpahkan sejak Senin, 4 Januari 2021

Jakarta, IDN Times - Pembobol BNI cabang Kebayoran Baru melalui letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, segera disidang. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/1/2021).

"Jaksa Penuntut umum sudah melimpahkan berkas ke pengadilan, tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," kata Nirwan kepada IDN Times, Selasa (5/1/2021).

1. Masih menanti penetapan hakim

Pembobol BNI Maria Lumowa Segera DisidangIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan dirinya belum mengetahuinya kapan sidang akan digelar lantaran sedang dirawat karena terpapar COVID-19.

"Mohon maaf saya masih sakit dan dalam perawatan di RS karena terpapar COVID-19 bersama istri. Dan kami berdua dirawat inap sejak tanggal 19 Desember 2020. Mohon maaf saya tidak memonitor perkembangan di kantor," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, juga belum mendapatkan kabar kapan sidang Maria akan digelar.

"Nunggu penetapan hakim untuk menentukan hari sidangnya," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 

2. Delapan jaksa disiapkan untuk menuntut Maria

Pembobol BNI Maria Lumowa Segera DisidangBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Nirwan Nawawi sebelumnya mengatakan penyidik Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Maria berserta barang buktinya ke Kejari Jakarta Selatan pada 6 November 2020.

"Bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML (Pauline Maria Lumowa)," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Desember 2020.

Maria, kata Nirwan, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Awal mula kasus

Pembobol BNI Maria Lumowa Segera DisidangIDN Times/Candra Irawan

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, melalui Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan pada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline serta Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga melibatkan pihak bank, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, BNI merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, kemudian menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tetapi Maria sudah kabur ke Singapura pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Polri.

4. Maria Lumowa sempat buron selama 17 tahun

Pembobol BNI Maria Lumowa Segera DisidangBuronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Maria sudah buron sejak red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Maria dibawa pulang oleh tim Kementerian Hukum dan HAM menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Pesawat ini tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta pada 9 Juli 2020. Dia diekstradisi dari Serbia.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dilansir kantor berita ANTARA pada Rabu, 8 Juli 2020.

Keberadaan perempuan kelahiran 27 Juli 1958 itu mulai ketahui berada di Belanda pada 2009, dia diketahui sering bolak-balik Belanda-Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat meminta pengajuan ekstradisi sebanyak dua kali ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Namun, Negeri Kincir Angin itu menolak dan menawarkan agar Maria disidangkan di sana, karena rupanya Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Dicecar 27 Pertanyaan Terkait Pembobolan BNI

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya