Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 

Dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadi

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif yang menjerat Maria Pauline Lumowa telah merampungkan surat dakwaan usai mempelajari berkas hasil penyidikan. Hasilnya, kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, selanjutnya sebagaimana Pasal 143 ayat (1) KUHAP. 

Rencananya berkas perkara atas nama terdakwa Maria Pauline Lumowa akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Januari 2021.

"Guna meyakinkan tindak pidana yang disangkakan benar-benar memenuhi kualifikasi unsur dan dapat dilakukan penuntutan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

1. Kejaksaan Tinggi DKI telah menyiapkan 8 JPU

Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Nirwan mengatakan, JPU akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.

Sebelumnya Maria beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejati.

"Bahwa sebelumnya pada tanggal 6 November 2020 pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tersangka PML berikut barang bukti bertempat di Kejari Jakarta Selatan, bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan 8 (delapan) personel Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap berkas perkara atas nama terdakwa PML," ujar Nirwan.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pembobol BNI Maria Pauline

2. Pasal yang disangkakan pada Maria Pauline

Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 Infografis Profil Maria Pauline (IDN Times/M Shakti)

Nirwan menjelaskan bahwa Maria disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, 6 UU 15 tahun 2002 Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Rekam jejak kasus Maria Pauline, pembobol BNI Rp1,7 triliun

Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Maria Pauline Lumowa adalah salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru, melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp1,7 triliun dengan kurs pada saat itu.

Uang itu dikucurkan pada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline serta Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga melibatkan pihak bank, karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, BNI merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, kemudian menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tetapi Maria sudah kabur ke Singapura pada September 2003, atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Polri.

Maria sudah buron sejak red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

4. Pemerintah memburu Maria dari Singapura hingga Belanda

Sempat Buron, Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Diadili Januari 2021 Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Maria dibawa pulang oleh tim Kementerian Hukum dan HAM menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Pesawat ini tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta pada 9 Juli 2020. Dia diekstradisi dari Serbia.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dilansir kantor berita ANTARA pada Rabu, 8 Juli 2020. 

Keberadaan perempuan kelahiran 27 Juli 1958 itu mulai ketahui berada di Belanda pada 2009, dia diketahui sering bolak-balik Belanda-Singapura. 

Pemerintah Indonesia sempat meminta pengajuan ekstradisi sebanyak dua kali ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014. Namun, Negeri Kincir Angin itu menolak dan menawarkan agar Maria disidangkan di sana, karena rupanya Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Baca Juga: Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembobol BNI Maria Pauline ke Kejati

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya