Pengacara Joko Tjandra Dicegah ke Luar Negeri

Anita diduga terlibat dalam kasus surat jalan Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memeriksa Anita Kolopaking sejak Rabu 22 Juli 2020. Pemeriksaan ini terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra.

"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri juga mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

1. Anita diduga terlibat dalam kasus surat jalan Joko Tjandra

Pengacara Joko Tjandra Dicegah ke Luar NegeriKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalasuan surat jalan Joko Tjandra. Anita juga diduga melakukan aksinya bersama eks Karo Korwas PPNS, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

"Ini yang terjadi di antara bulan Juni tanggal 1 Juni sampai dengan 19 Juni (2020) yang berlokasi di Pontianak dan di Jakarta. Jadi sudah kita kirimkan pencegahan keluar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan," ucap Argo.

Baca Juga: Ngotot Joko Tjandra Dikriminalisasi, Pengacara: Ada Tekanan Aparat!

2. 3 Jenderal Polisi dicopot buntut pelarian Joko Tjandra

Pengacara Joko Tjandra Dicegah ke Luar NegeriIlustrasi Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot tiga jajarannya lantaran membantu pelarian Joko Tjandra. Di antaranya eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Dia dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) Yanma Polri karena memberikan surat jalan untuk Joko Tjandra.

Kedua, eks Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo. Dia dimutasi menjadi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri, gegara mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Ketiga, eks Kepala Divisi (Kadiv) Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Dia dicopot karena dianggap lalai mengawasi stafnya yakni, Brigjen Nugroho.

3. Joko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara

Pengacara Joko Tjandra Dicegah ke Luar NegeriIlustrasi buron Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Joko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Joko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Joko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. 

Baca Juga: Pak Jokowi, Cabut Status WNI dan Bekukan Aset Joko Tjandra Dong!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya