Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba Nunung

Sabu sempat ditempelkan di tiang listrik

Jakarta, IDN Times - Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengatakan, pihaknya telah meringkus satu daftar pencarian orang (DPO) narkoba jenis sabu, dalam kasus narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung.

"Kita mengamankan DPO K yang meletakkan narkoba di pinggir jalan Cibinong, pesanan tersangka Hadi (penjual sabu) dan Nunung," kata Calvijn saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/8).

Baca Juga: Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?

1. Polisi tangkap empat tersangka lainnya dalam kasus Nunung

Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba NunungIDN Times/Axel Jo Harianja

Calvijn memaparkan, pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka Sandiansyah alias NI alias Kumis (K), Fajar Ali Paturohman dan Dera Anggi Wigena. Ketiganya ditangkap di kawasan Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (3/8) pukul 20.50 WIB.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu kaleng kemasan permen berisi dua klip sabu dengan berat brutto 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik dan tiga potong sedotan serta empat korek api gas, dan empat handphone.

Di tempat yang sama, sekitar pukul 22.25 WIB, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni, Dino Ananda Vironiko alias Bagong dan Manik Lanang Palgunadi. Polisi turut menyita barang bukti berupa
satu kaleng kemasan rokok berisi 12 gram ganja kering dalam kertas cokelat dan papir, satu kantong hitam berisi satu klip sabu berat brutto 28 gram, satu klip berisi plastik kosong, satu sendok sabu dan satu timbangan digital, serta dua handphone.

Pada hari berikutnya, Minggu (4/8), polisi kembali melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti satu ransel berisi dua plastik sabu terbungkus plastik hitam dengan berat brutto 390 gram.

2. Kronologis penangkapan lima tersangka dalam kasus Nunung

Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba Nunung(Ilustrasi narkoba) Pixabay/A_Different_Perspective

Calvijn menjelaskan penangkapan lima tersangka itu berawal dari interogasi dari penjual sabu kepada Nunung dan suaminya, Hadi Moheriyanto alias TB. Hasil interogasi itu, TB memperoleh sabu dari tersangka Enang (E) dan Ipong (IP) dengan cara diletakkan di pinggir jalan daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, oleh DPO Kumis (K).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap DPO K. Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yang ternyata sama-sama mengonsumsi barang haram tersebut bersama DPO K. Kelima tersangka yang baru ditangkap itu kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Hasil interogasi, K mengaku mengonsumsi 300 gram sabu bersama empat tersangka lainnya. Sabu itu diperoleh dari DPO A," terang Calvijn.

Meski begitu, Calvijn mengaku, pihaknya belum menangkap DPO Zul yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut, dan DPO AT yang menerima aliran dana dari penjualan sabu itu.

3. Sabu sempat ditempelkan di tiang listrik sebelum dikirimkan ke Nunung

Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba NunungIDN Times/Axel Jo Harianja

Calvijn sebelumnya mengatakan, kala itu tersangka E menghubungi IP untuk menyediakan narkotika pesanan TB.

IP kemudian menghubungi DPO Zul yang ternyata penyedia sabu tersebut. Hasil penjualan sabu itu juga ditransfer oleh tersangka lainnya berinisial AT kepada Zul. AT kini masih berstatus DPO.

Setelah memperoleh sabu dari Zul, IP kemudian menghubungi DPO lainnya yang berada di luar lapas berinisial K. K kemudian, menempelkan barang haram tersebut di tiang listrik kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang nantinya akan diambil TB sebelum diberikan kepada Nunung.

Atas perbuatannya, E dan IP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf 3 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya juga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

4. Nunung dan suaminya ditangkap karena narkoba jenis sabu

Polisi Ringkus Satu Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba NunungIDN Times/Axel Jo Harianja

Nunung sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (19/7) pukul 13.15 WIB. Polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjual belikan barang haram itu.

Saat menggeledah rumah Nunung, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga sedotan plastik untuk memakai sabu, satu sedotan plastik sendok sabu, satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu korek api gas, dan empat handphone.

Nunung juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp 3,7 juta kepada TB, yang sebelumnya baru dibayarkan Rp1,1 juta. Nunung bersama suaminya juga telah memesan sabu kepada TB sebanyak 10 kali dalam kurun tiga bulan.

Ketiganya saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2), juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya