Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara suami Nunung juga diserahkan ke Kejaksaan

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba, yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas tersangka Nunung dan July Jan Sambiran (Suami Nunung), hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/8).

1. Berkas perkara tersangka lainnya belum dilimpahkan

Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Axel Jo Harianja

Sedangkan untuk penjual sabu kepada Nunung, Hadi Moheriyanto alias TB, belum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi kini masih menanti jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa. Ini baru berkas tersangka Nunung dan July yang kita serahkan," jelas Argo.

2. Polisi masih menanti hasil asesmen Nunung

Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Arief Rahmat

Polisi telah mengajukan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, terhadap kasus narkoba yang menjerat Nunung.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menanti hasil dari assesmen itu. Asesmen itu kata Calvijn, dilakukan oleh tim asesmen terpadu.

"Ada dokter, ada dari penyidik BNN, ada dari penegak hukum yang lain. Nanti kita liat hasilnya seperti apa," jelasnya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7).

Calvijn mengungkapkan, ada beberapa hal yang didalami dalam proses asesmen. Pertama kondisi kesehatan, kedua rutinitas penggunaan dan Ketiga apakah seseorang terlibat jaringan narkoba atau tidak.

"Kita melihat seluruhnya. Tidak bisa secara parsial, tidak hanya melihat jumlah barang bukti," ungkapnya.

3. Buang barang bukti, masih tetap bisa direhabilitasi?

Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Axel Jo Harianja

Calvijn melanjutkan, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010, seseorang dapat di rehabilitasi jika ditemukan barang bukti pemakaian satu hari berupa 1 gram sabu.

"Tetapi, fakta NN ini membuang dengan jumlah 2 gram sabu, dan yang kita sita 0,36 gram sabu. Ini brutto ya, jadi kalau ditotal sekitar 2,36 gram sabu," terangnya.

"Itu memberatkan dia untuk proses rehab nggak?" sambungnya.

Calvijn kembali menegaskan, untuk menentukan seorang pengguna narkoba menjalani rehabilitasi tidak sekadar melihat besar kecilnya jumlah barang bukti yang disita. Pihaknya perlu mendalami apakah para tersangka terlibat jaringan atau sindikat lainnya.

"Maka itu kami lebih fokus ke mencari dan mengembangkan ke tersangka dan jaringan lainnya," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk sementara polisi belum melihat indikasi apakah Nunung dan suaminya terlibat dalam sebuah jaringan. Polisi kata Calvijn, masih terus mendalami kasus ini.

Baca Juga: Artis Terjerat Narkoba Dihukum atau Rehabilitasi? Ini Penjelasan BNN

4. Ini isi lengkap SEMA MA soal rehabilitasi

Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 menjelaskan tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabiltasi medis dan rehabilitasi sosial.

Berikut isi selengkapnya.

1. Bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 12 Oktober 2009 tentang Narkotika, maka dianggap perlu untuk mengadakan revisi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 07 Tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkotika ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.

2. Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut :

a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan;

b. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a di atas ditemukan barang bukti pemakaian I (satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikut :

1. Kelompok metamphetamine (shabu) :1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin : 1,8 gram
4. Kelompok Kokain : 1,8 gram
5. Kelompok Ganja : 5 gram
6. Daun Koka : 5 gram
7. Meskalin : 5 gram
8. Kelompok Psilosybin : 3 gram
9. Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide : 2 gram
10. Kelompok PCP (phencyclidine) : 3 gram
11. Kelompok Fentanil : 1 gram
12. Kelompok Metadon : 0,5 gram
13. Kelompok Morfin : 1,8 gram
14. Kelompok Petidin : 0,96 gram
15. Kelompok Kodein : 72 gram
16.Kelompok Bufrenorfin : 32 mg

c. Surat uji Laboratorium positif menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.

d. Perlu Surat Keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh Hakim.

e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.

3. Dalam hal Hakim menjatuhkan pemidanaan berupa perintah untuk dilakukan tindakan hukum berupa rehabilitasi atas diri Terdakwa, Majelis Hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya. Tempat-tempat rehabilitasi yang dimaksud adalah :

a. Lembaga rehabiltasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional.

b. Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.

c. Rumah Sakit Jiwa di seluruh Indonesia (Depkes RI).

d. Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

e. Tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).

4. Untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, Hakim harus dengan sungguh- sungguh mempertimbangkan kondisi/taraf kecanduan Terdakwa, sehingga wajib diperlukan adanya keterangan ahli dan sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi adalah sebagai berikut :

a. Program Detoksifikasi dan Stabilisasi : lamanya 1(satu) bulan.
b. Program Primer : lamanya 6 (enam) bulan.
c. Program Re-Entry : lamanya 6 (enam) bulan.

5. Kronologi penangkapan Nunung dan suaminya

Berkas Perkara Kasus Narkoba Nunung Dilimpahkan ke KejaksaanIDN Times/Axel Jo Harianja

Nunung sebelumnya ditangkap bersama suaminya, July Jan Sambiran di kediamannya  pukul 13.15 WIB, Jumat (19/7) lalu. Bukan hanya mereka berdua, polisi juga menangkap pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB yang memperjualbelikan barang haram itu.

Saat menggeledah rumah Nunung, polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, dan empat buah handphone.

Nunung juga telah menyerahkan uang pembayaran sabu seharga Rp3.700.000 kepada TB, yang sebelumnya baru dibayarkan sebesar Rp1.100.000. Dia bersama sang suami juga telah memesan sabu kepada TB, sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 3 bulan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya Selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 122 ayat (2) ,juncto 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Ajukan Asesmen, Mungkinkah Nunung Direhabilitasi?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya