Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Gedung Kementerian ESDM

Meski ada pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan

Jakarta, IDN Times - Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, dirusak oleh massa perusuh dalam demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis 8 Oktober 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. ArgoYuwono mengatakan, pihaknya menetapkan 10 orang tersangka atas insiden itu.

"Kita tampilkan dua (tersangka) karena delapan lainnya di bawah umur," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

1. Meski ada pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Gedung Kementerian ESDMKepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Argo menjelaskan, meski 8 tersangka masih di bawah umur, mereka bakal tetap ditahan. Namun, aturan yang diberlakukan berbeda dengan pelaku orang dewasa.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE. Karena kita menemukan yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," ucap Argo.

"Dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang sama-sama, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Argo lagi.

Baca Juga: Demo Omnibus Law, Gedung Kementerian ESDM Dirusak Massa

2. Masih ada kemungkinan penambahan tersangka

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Gedung Kementerian ESDMPotret Gedung Kementerian ESDM yang dirusak massa perusuh (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo mengungkapkan, saat kejadian, para pelaku masuk dan langsung merusak pagar Gedung Kementerian ESDM.

"Kaca dipecahin, laptop ada diambil, dijarah semuanya," katanya.

Para pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (11/10/2020). Dari penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti berupa batu, kayu, pecahan botol, dan handphone.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai di sini. Seandainya nanti ada tersangka lain, akan kita tangkap tersangka lain, kita proses, kita ajukan ke penuntut umum," ujar Jenderal bintang dua ini.

3. Puncak demonstrasi UU Cipta Kerja di berbagai daerah

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Gedung Kementerian ESDMPengunjuk rasa membentangkan poster saat unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Diketahui dari pemberitaan IDN Times, demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di berbagai daerah sejak 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil.

Puncak demonstrasi terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020, di mana hampir semua daerah terjadi unjuk rasa yang berlangsung ricuh. Bentrokan terjadi antara massa demonstran dengan polisi. Sejumlah demonstran yang dianggap sebagai perusuh ditangkap aparat.

Baca Juga: Demo Omnibus Law di Jakarta Berujung Ricuh, 54 Orang Jadi Tersangka

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya