Polri Bakal Hormati Putusan Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang Praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab sudah memasuki babak akhir. Sidang putusan praperadilan itu dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menerima apapun hasil keputusan dari hakim.
"Polri menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi.
1. Polri minta simpatisan Rizieq Shihab tak perlu datang ke pengadilan
Argo menegaskan, penyidik Polri bekerja profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga menahannya. Hal itu dilakukan berdasarkan scientific crime investigation. Lebih lanjut, ia mengimbau simpatisan Rizieq tidak hadir ke pengadilan.
"Kami mengimbau massa atau simpatisan MRS (Rizieq Shihab) tak perlu datang ke pengadilan. Jangan lagi terjadi kerumunan yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru penularan COVID-19," ujar dia.
Baca Juga: Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan
2. Kuasa hukum harap Rizieq dapat keadilan
Rizieq diketahui menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satu tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap kliennya itu mendapatkan keadilan.
Editor’s picks
"Doa supaya hakim diberi petunjuk untuk dapat menghindarkan HRS (Rizieq Shihab) dari dugaan penegakan hukum diskriminatif dan kriminalisasi," katanya kepada IDN Times.
Ketika ditanya tentang kondisi kesehatan Rizieq jelang sidang, Aziz mengungkapkan bahwa pentolan FPI tersebut sedang tak sehat dan tak akan mengikuti agenda sidang.
"Kondisi kesehatan beliau kurang baik dan mengkhawatirkan," kata dia.
Walaupun kesehatan Rizieq sedang menurun, Aziz memberikan apresiasi kepada Satuan Tahana dan Barang Bukti (Tahti) serta kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya (Dokkes) yang dinilai baik menangani kesehatan Rizieq.
3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Hal ini lantaran dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Selain itu, Rizieq juga tak terima dikenakan pasal penghasutan. Ia juga minta segera dibebaskan. Sementara itu, kepolisian mengklaim penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Polisi menuding Rizieq lah yang membuat terjadinya kerumunan di Petamburan.
Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka adalah Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Baca Juga: 1.610 Personel Gabungan Kawal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab