Polri Minta Barang Bukti Penembakan FPI, Ini Kata Komnas HAM

Barang bukti akan diserahkan pada Selasa, 16 Februari 2021

Jakarta, IDN Times - Polri telah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM, terkait peristiwa penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Namun, pihak kepolisian membutuhkan barang bukti (barbuk) yang dimiliki Komnas HAM untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya siap memberikan barbuk tersebut kepada Polri.

"Ya, hari Selasa (16 Februari 2021) mereka (Polri) akan datang ke Komnas HAM," ucap Taufan kepada IDN Times, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata Polri

1. Komnas HAM harap proses penyelidikan kasus itu berjalan lancar

Polri Minta Barang Bukti Penembakan FPI, Ini Kata Komnas HAMWakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penyerahan barbuk itu memang sudah direkomendasikan dalam laporan investigasi tersebut.

"Secara formal, memang kami diminta (memberikan barbuk) melalui surat resmi. Oleh karenanya, kami akan memberikannya juga dalam kerangka formal," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berharap barbuk yang akan diserahkan dapat ditindaklanjuti Polri dengan tepat.

"Kami akan memberikan semua barang bukti yang dibutuhkan oleh polisi. Supaya penyelidikan berjalan lancar, dan keadilan untuk korban dan keluarga korban diperoleh," tuturnya.

2. Polri membutuhkan barang bukti yang dimiliki Komnas HAM

Polri Minta Barang Bukti Penembakan FPI, Ini Kata Komnas HAMKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Baca Juga: Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Butuh Barang Bukti dari Komnas HAM 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM yang jumlahnya mencapai 60 halaman.

Jenderal bintang satu ini mengatakan Korps Bhayangkara akan berkoordinasi dengan Komnas HAM agar memberikan barbuk terkait peristiwa itu.

"Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM," ucap Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 11 Februari 2021.

3. Kasus penembakan laskar FPI dinilai sebagai pelanggaran HAM

Polri Minta Barang Bukti Penembakan FPI, Ini Kata Komnas HAMKomisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penembakan terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu karena keempat anggota FPI tersebut tewas saat berada di bawah kekuasaan polisi.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Pada kesempatan itu, Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa tiga dari empat diduga selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FPI identik dengan senjata petugas kepolisian. Sedangkan satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.

Selanjutnya, Anam mengatakan, lima dari tujuh diduga proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata nonrakitan.

Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih," ujarnya.

"Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," kata dia.

Baca Juga: IPW: Kapolri Sigit Harus Segera Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya