Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Butuh Barang Bukti dari Komnas HAM 

Polri sudah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya sudah menerima hasil investigasi dari Komnas HAM terkait peristiwa penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Yang diterima oleh Polri dalam hal ini adalah hasil investigasi dari Komnas HAM yang berjumlah lebih kurang 60 halaman," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

"Dan sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah, barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," tegasnya.

Baca Juga: Penembakan 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional di Belanda

1. Barang bukti jadi hal penting untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM

Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Butuh Barang Bukti dari Komnas HAM Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Lebih lanjut, Jenderal bintang satu ini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM agar memberikan barang bukti tersebut.

"Karena barang bukti ini menjadi sesuatu yang penting bagi Polri untuk dapat menindaklanjuti daripada hasil investigasi Komnas HAM," ucap Rusdi.

2. Kasus penembakan laskar FPI dinilai sebagai pelanggaran HAM

Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Butuh Barang Bukti dari Komnas HAM Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penembakan terhadap empat dari enam anggota Laskar FPI merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu karena keempat anggota FPI tersebut tewas saat berada di bawah kekuasaan polisi.

“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021) lalu.

Baca Juga: Komnas Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat 

3. Tiga selongsong peluru di TKP milik polisi

Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Butuh Barang Bukti dari Komnas HAM Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pada kesempatan itu, Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa tiga dari empat diduga selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FPI identik dengan senjata petugas kepolisian. Sedangkan satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.

Selanjutnya, Anam mengatakan, lima dari tujuh diduga proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata nonrakitan.

Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih," ujarnya.

"Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian," lanjut Choirul.

Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya