Polri Usul Perempuan Pembawa Anjing ke dalam Masjid Dirujuk ke RS Jiwa

SM mengalami gangguan jiwa Skizofrenia

Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Polisi Musyafak mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi selama dua hari, perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam sebuah masjid di Kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (30/6) lalu, akan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

"Itu kita akan beri masukan atau saran ke penyidik untuk tidak lanjut dan dirawat di RSJ. Usulan kami. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7).

Baca Juga: Bawa Anjing ke dalam Masjid, SM Jadi Tersangka dan Ditahan

1. SM akan dikirim ke rumah sakit jiwa pekan ini

Polri Usul Perempuan Pembawa Anjing ke dalam Masjid Dirujuk ke RS JiwaIDN Times/Istimewa

Musyafak menjelaskan, SM tidak perlu lagi melakukan pengobatan di RS Polri. Itu karena SM sudah dipastikan menderita gangguan jiwa setelah pihaknya memperoleh medical record, serta memeriksa dan mengobservasi SM secara maraton dalam dua hari.

"Kalau tidak hari Kamis atau hari Jumat ya. Kita usul untuk dirujuk di RSJ yang mana di sana barangkali sistemnya sudah lengkap," kata Musyafak.

"Kita arahkan ke RSJ yang terdekat dengan rumah SM, yaitu di Bogor. Adapun pelaksanaannya apakah di Bogor, di (RSJ) Grogol, ya ditentukan keluarga atau penyidik," sambungnya.

Selain itu, Musyafak menuturkan, observasi yang dilakukan pihaknya adalah memantau perubahan sikap SM dari waktu ke waktu.

"Yang tadinya gelisah yang tadinya barangkali mengamuk, kemudian kita kasih obat injeksi dan sebagainya, supaya tenang dan termasuk observasi. Kalau sudah tenang kita wawancara, autoanamnesis, dan sebagainya.

"Nah, dari dua hari ini secara maraton dan berdasarkan juga hasil pemeriksaan dokter yang sebelumnya merawat, dr. Lahargo dan dr Yenny, itu memang bisa disimpulkan adanya gangguan kejiwaan," sambung Musyafak.

SM, kata Musyafak, saat ini sudah dapat berkomunikasi dengan baik. Dalam pemeriksaan kemarin, Musyafak kembali menegaskan pihaknya lebih fokus untuk mencari tahu arah penyakit dan kelainan kejiwaan yang dialami SM.

Penyidik, kata Musyafak, juga tidak menanyakan kepada SM terkait insiden yang terjadi pada hari Minggu lalu. "Secara spesifik kita tidak menanyakan ke sana ya," kata dia.

2. SM mengalami gangguan jiwa skizofrenia

Polri Usul Perempuan Pembawa Anjing ke dalam Masjid Dirujuk ke RS JiwaIDN Times/Istimewa

Dalam kesempatan itu, Musyafak menuturkan, pihaknya juga memperoleh informasi dari suami SM. Suami SM menyatakan, istrinya itu mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia. Hal itu juga diperjelas dengan informasi dari dokter yang pernah menangani penyakit SM.

"Memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut, kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," jelas Musyafak.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Kalimantan Barat itu menilai, SM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bukan menjadi kapasitas pihaknya. Menurut dia, RS Polri hanya bertugas untuk memeriksa dan mengobati siapa saja.

"Penetapan tersangka, saksi, terdakwa, itu mungkin wewenang penyidik. Kami secara profesional memeriksa, merawat, dan mengobati," jelasnya.

3. SM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan

Polri Usul Perempuan Pembawa Anjing ke dalam Masjid Dirujuk ke RS JiwaIDN Times/Dok. Humas Polres Bogor

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita puspita Lena mengatakan, SM telah ditahan.

"Terhadap tersangka dikenakan penahanan," kata Ita melalui keterangan yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (2/7).

Tak hanya itu, atas perbuatannya, SM pun disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP atas dugaan melakukan penodaan agama.

Penetapan pasal tersebut kepada SM, kata Ita, berdasarkan alat bukti keterangan 5 orang saksi serta barang bukti berupa rekaman video, pakaian, dan sepatu yang digunakan SM ke dalam masjid.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan Pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama," kata Ita.

Diketahui, SM masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (30/6) lalu, dengan membawa seekor anjing.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika mengatakan, SM tengah menjalani pemeriksaan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. SM diperiksa untuk mengetahui apakah mengalami gangguan jiwa.

"Apabila saudari SM terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan, akan dikenakan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Dicky melalui pesan singkat kepada IDN Times, di Jakarta, Senin (1/7) siang.

Dicky kemudian memaparkan kronologi peristiwa itu. SM kala itu memasuki Masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor anjing dan bertujuan mencari suaminya.

"Atas kejadian tersebut oleh jemaah, SM diusir keluar masjid dan tidak lama kemudian petugas polsek datang di TKP mengamankan pelaku," ujar Dicky.

SM, kata Dicky, kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk diperiksa dan disidik lebih lanjut.

"Polres Bogor sudah kumpulkan 4 orang saksi dari DKM dan jamaah Masjid Al Munawaroh untuk diperiksa," kata Dicky.

4. SM mengklaim suaminya akan menikah di Masjid Al Munawaroh

Polri Usul Perempuan Pembawa Anjing ke dalam Masjid Dirujuk ke RS JiwaIDN Times/Screenshot

Pada potongan video yang beredar, ketika memasuki ruang utama Masjid Al Munawaroh, SM yang mengenakan baju berwarna putih emosional dan berteriak sembari membawa seekor anjing berwarna hitam.

"Suami gue mau dikawinin di sini," sebut SM yang belum sempat melepaskan alas kaki saat di dalam masjid seperti dikutip dari Antara, Senin (1/7).

Pertengkaran pun terjadi antara SM dengan salah satu jamaah ketika SM menurunkan anjingnya ke karpet masjid. SM juga berupaya merekam beberapa jemaah yang mencoba mengusirnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Pengurus Masjid Al Munawaroh soal Perempuan Bawa Anjing

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya