Polri: Yang Datang untuk Buat Surat Sehat Bukan Djoko Tjandra Asli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya mengungkap surat keterangan pemeriksaan COVID-19 milik Djoko Soegiarto Tjandra. Surat itu dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020, yang ditandatangani dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, nama Djoko yang tertera di surat itu bukanlah Djoko Tjandra yang asli.
"Yang datang itu bukan Djoko Tjandra, tapi mengaku Djoko Tjandra. Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang (Djoko Tjandra) di TV beda," kata Awi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
1. Brigjen Prasetijo terlibat dalam penerbitan surat sehat Djoko Tjandra
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, dokter yang meneken surat kesehatan bebas COVID-19 untuk buronan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sedang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Argo mengatakan, bahwa Eks Kepala Biro Korwas PPNS Brigjen Pol. Prasetijo Utomo (BJP PU), meminta dokter tersebut masuk ke ruangan yang sudah ada dua orang tak dikenalnya.
"Memang benar jadi dokter tadi dipanggil oleh BJP PU ya, kemudian di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 Juli 2020.
Baca Juga: Beredar Surat Bebas COVID-19 Djoko Tjandra Diteken Pusdokkes Polri
2. Dokter hanya disuruh membuat nama Djoko Tjandra
Argo mengatakan, dari keterangan dokter, didapatkan informasi bahwa sang dokter dimintakan surat keterangan sehat, setelah orang yang menjalani tes dinyatakan negatif COVID-19.
"Itu sebatas itu. Jadi dokter tidak mengetahui, tapi disuruh membuat namanya ini, untuk membuat namanya Djoko Tjandra," kata dia.
3. Kabareskrim bentuk tim khusus usut surat sakti Djoko Tjandra
Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menjelaskan ada tiga jenis penanganan kasus di kepolisian yakni disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses pidana.
Polri juga sudah membentuk tim gabungan dari sejumlah personel Polri untuk mendampingi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengusut kasus ini.
"Saya sudah membentuk tim dari Dittipidum, Dittipikor, Siber untuk didampingi Propam, untuk proses tindak pidana yang akan kita dapatkan," kata dia.
Baca Juga: ICW: Ada 6 Kejanggalan dalam Proses Masuk Djoko Tjandra ke Indonesia