PSBB Transisi, DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Sekolah belum boleh beroperasi selama PSBB transisi

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Berdasarkan pemberitaan di media massa yang menuliskan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB transisi, dapat ditegaskan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

1. Sekolah belum boleh beroperasi selama PSBB transisi

PSBB Transisi, DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di SekolahIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Nahdiana mengatakan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 menjelaskan tentang peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19.

Pada Pasal 9 Ayat 1, tertulis mengenai protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik beserta orang tua, dalam upaya mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegas Nahdiana.

2. Akan keluarkan surat edaran jika pembelajaran tatap muka diizinkan

PSBB Transisi, DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di SekolahKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat rapat dengan Komisi E DPRD (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Kemudian, pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di sekolah dan di institusi lainnya, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, kata Nahdiana, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik, terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan surat edaran. Sehingga saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh, sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ucap dia.

3. Jakarta terapkan PSBB transisi hingga 25 Oktober 2020

PSBB Transisi, DKI Tegaskan Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di SekolahGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Memberikan Pesan Saat Apel Pengawasan Penindakan PSBB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB masa transisi mulai Senin, 12 Oktober 2020 hingga Minggu, 25 Oktober 2020. Hal ini diputuskan, karena kenaikan kasus positif dan kasus aktif COVID-19 di Ibu Kota diklaim mengalami perlambatan.

Bahkan, jika kasus COVID-19 di Jakarta tidak mengalami kenaikan secara signifikan, PSBB transisi akan dilanjutkan hingga 8 November 2020. Sebaliknya, jika kasus mengalami kenaikan secara signifikan, maka PSBB transisi akan dihentikan.

Sejumlah sektor kembali diperbolehkan beroperasi. Seperti museum, tempat rekreasi, bioskop, hingga makan di restoran. Namun, kehadiran pengunjung dibatasi dari 50 hingga 25 persen. Jam operasional juga dibatasi, serta penerapan protokol kesehatan harus diperketat.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Berlaku, Ini Bedanya Pergub 79 dengan 101 Tahun 2020

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya