Resmi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda Papua

Sekda Papua akui ikut terlibat penganiayaan pegawai KPK

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya, pada Senin (18/2), menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hery mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin sejak pukul 10.30 WIB. Dalam kesempatan itu juga, Hery yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus itu, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Hery.

Lalu, apa alasan polisi tidak melakukan penahanan?

1. Hery bersikap kooperatif selama pemeriksaan

Resmi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda PapuaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan terhadap Hery dengan alasan kooperatif. Hery sendiri sudah meninggalkan Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB Senin (18/2).

"Yang bersangkutan (Hery) tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contoh salah satunya yang bersangkutan kooperatif," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2).

2. Hery masih ada pekerjaan di Papua yang harus diselesaikan

Resmi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda Papua(Gubernur Papua Lukas Enembe ) ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Selain itu, Argo menuturkan, penyidik tidak menahan Hery dengan alasan adanya surat permohonan dari kuasa hukum Hery. Dimana Hery memohon untuk tidak ditahan dengan alasan ada pekerjaan yang belum terselesaikan di Papua.

"Kemudian sebagai pejabat publik, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," jelas Argo.

Argo menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak Pemprov Papua agar tidak menahan Hery. Menurutnya, penyidik telah bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi. Bekerja sesuai dengan aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri. Nanti semua kegiatan penyidikan, penyidik sudah paham seperti apa yang dilakukan dalam mengungkap suatu perkara," jelasnya.

Baca Juga: Ini Dua Alat Bukti yang Sebabkan Sekda Papua Jadi Tersangka

3. Sekda Papua akui terlibat dalam penganiayaan pegawai KPK

Resmi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda Papua(Ilustrasi penganiyaan) IDN Times/Sukma Shakti

Hery sendiri sebelumnya telah mengaku ikut terlibat dalam penganiayaan salah satu penyelidik KPK saat bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu 2 Februari 2019 yang lalu. Ia mengaku, dirinya sempat emosi ketika kejadian itu terjadi.

"Untuk itu, secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama Pemerintah Provinsi Papua, atas emosi sesaat, refleks yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur," ujar Hery usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2) malam.

Argo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap saksi, Hery disebut melakukan pemukulan. Akan tetapi dalam pemeriksaan, Hery mengaku bahwa dirinya melakukan penamparan.

"(Berdasarkan keterangan saksi) dia memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, tersangka (mengaku) menampar," kata Argo.

Meski begitu, juga telah meminta maaf kepada publik atas perbuatan yang telah ia lakukan. "Sekali lagi atas nama pribadi dan kedinasan dan pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," jelas dia kemarin malam.

Hery juga mengatakan penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Menurutnya, penyidik sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku, mendapatkan banyak pertanyaan dari pihak penyidik.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti bukti dan saksi saksi yang telah di mintai keterangan oleh kepolisian polda metro jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata Hery.

Ia menambahkan, Pemprov Papua selama ini mendapat pendampingan dari KPK. Ia berharap, kerja sama dengan KPK dapat terus berjalan dengan baik.

"Kami selama ini kerja sama didampingi oleh KPK dalam rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi di provinsi papua sejak 2016. Kerja sama ini tetap terjalin agar semua pemerintahan menjadi baik dan terarah sesuai ketentuan," kata Hery.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Staf KPK, Sekda Papua: Saya Mohon Maaf

4. Hery sebelumnya sudah ditetapkan jadi tersangka

Resmi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda PapuaIDN Times/Axel Johar

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka saksi penganiayaan pegawai KPK yang terjadi di Hotel Borobudur pada (2/2) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Hery. 

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker, Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2).

Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK. Argo mengatakan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk.

"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo. 

Ia juga menjelaskan Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

Argo menjelaskan, peningkatan status tersangka itu dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik kemudian beberapa satker yang ada kaitannya seperti Irwasda dan ada dari Propam, ditingkatkan statusnya jadi tersangka," ucap Argo. 

5. Awal kasus penganiayaan pegawai KPK

Resmi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Sekda Papua(Hotel Borobudur) www.pegi-pegi.com

Kasus bermula dari dua pegawai KPK diduga dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, pada (2/2). Penganiayaan terjadi saat keduanya mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.

Argo menjelaskan keributan dimulai ketika dua pegawai KPK sedang memantau rapat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengambil beberapa foto dalam kegiatan tersebut. Akibat kegiatan pengambilan foto itulah, cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat penganiayaan berlangsung, kedua pegawai KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas tapi mereka tetap mendapatkan penganiayaan. Salah satu pegawai KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksana telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, Gilang harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah dan hidung.

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sekda Pemprov Papua Akui Lakukan Penganiayaan, Ini Respons KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya